Kebijakan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Melalui Kontra Radikalisasi Di Kabupaten Jember
Abstract
Radikalisasi merupakan embrio lahirnya terorisme, radikalisasi merupakan
suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner
dengan membalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekerasan (violence)
dan aksi-aksi yang ekstrem.Salah satu sasaran penyebaran paham radikalisme di
Indonesia banyak menyasar pada kaum pelajar dan mahasiswa hingga akademisi di
Perguruan Tinggi. Radikalisasi sendiri memiliki bentuk yang beragam salah satunya
yaitu radikalisasi yang berkedok agama dimana penganut paham radikalisme tersebut
memandang bahwa agama yang dianutnya adalah satu – satunya agama yang paling
benar diantara yang lain, kemudian mereka berusaha memaksakan apa yang mereka
yakini tersebut terhadap siapapun yang dianggapnya tidak sejalan dengan apa yang
mereka yakini, hal tersebut mereka lakukan dengan cara–cara ekstrem. Berdasarkan
hasil pemantauan aparat Polres Jember dan jajaran pemerintahan Daerah di
Kabupaten Jember menyebutkan bahwa paham radikalisme sudah mulai masuk
bahkan terus berkembang di hampir seluruh lapisan masyarakat Jember, mulai dari
tingkat pelajar, pemuda, mahasiswa, akademisi, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS)
bahkan di dalam tubuh aparat keamanan. Tempat-tempat pendidikan baik dari tingkat
Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi di Jember juga merupakan media tempat
dilakukannya aktifitas penyebaran paham radikalisme, hal tersebut dapat terlihat jelas
melalui beberapa aktifitas yang melibatkan kaum pelajar dan mahasiswa dalam
kegiatan mendukung aksi-aksi kelompok teroris dan terhadap ormas radikal yang
telah di bubarkan oleh Pemerintah.
Collections
- MT-Science of Law [334]