PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA
Abstract
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki orang perseorangan atau badan
usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan
barang dan/ atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Dalam membuat dan
melaksanakan suatu perjanjian waralaba oleh para pihak seharusnya didasarkan
pada kepentingan yang setara secara bertimbal balik yang masing-masing pihak
harus menghormati kepentingan yang lain. Masing-masing pihak yang
mempunyai kepentingan tersebut perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Namun demikian dalam pengaturan perlindungan hukum bagi para pihak dalam
perjanjian waralaba ditemukan permasalahan sebagai berikut :
1. Apakah prinsip-prinsip yang timbul dari hubungan hukum antara para pihak
dalam perjanjian waralaba sesuai dengan prinsip dalam hukum perjanjian?
2. Bagaimanakah perlindungan hukum preventif dan represif bagi para pihak
dalam perjanjian waralaba?
3. Bagaimanakah upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan dalam perjanjian
waralaba?
Dari penulisan tesis ini digunakan metode yuridis normatif, artinya
penekanan pada ilmu hukum normatif, sedangkan dalam pencarian bahan hukum
tetap berpegang pada segi-segi yuridis yang terdapat pada undang-undang yang
mengatur waralaba. Sumber bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum
primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier.
Dari analisis yang dilakukan , disimpulkan bahwa :
1. Perjanjian waralaba hukum perjanjian Indonesia (KUH Perdata) belum
mengaturnya. Untuk perjanjian tersebut, KUH Perdata hanya dapat
mengakomodasinya berdasarkan pasal 1338 ayat 1 dan pasal 1320 tentang
syarat sahnya suatu perjanjian. Pengaturan dan hubungan hukum para pihak
dalam perjanjian waralaba adalah kontrak atau perjanjian waralaba yang telah
disepakati oleh para pihak, sehingga menciptakan hubungan hukum berupa
hak dan kewajiban hukum bagi pemberi waralaba dan penerima waralaba
sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian . Dalam
penyelenggaraan perjanjanjian waralaba juga harus memperhatikan ketentuan
dari yang berlaku dalam membuat perjanjian waralaba di Indonesia yaitu PP
No. 42 tahun 2007 tentang waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan No.
31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
2. Perlindungan hukum secara preventif untuk para pihak dalam perjanjian
waralaba adalah dilakukan dengan cara memenuhi segala kewajiban masingmasing
pihak
dan
mematuhi
maksud-maksud
dalam
perjanjian
waralaba,
serta
ketentuan
yang
berlaku
dalam
membuat
perjanjian
waralaba
di
Indonesia
yaitu
PP
No. 42 tahun 2007 tentang waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan
No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Sedangkan perlindungan hukum represif bagi para pihak dalam perjanjian
waralaba dapat berupa gugatan perdata, tuntutan pidana serta alternatif
penyelesaian sengketa, dan juga dilakukan dengan jalan memberikan sanksi
119
administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 26, 27 dan 28 dari Permendagri
No. 31/M-DAG/PER/8/2008.
3. Penyelesaian perselisihan yang ditempuh bagi para pihak yang membuat
perjanjian waralaba adalah dengan cara litigasi melalui lembaga peradilan dan
cara non litigasi . Dari kedua alternatif tersebut yang paling diminati oleh para
pihak yang berselisih adalah melalui cara non litigasi (arbitrase) karena
dipandang proses penyelesaiannya dapat berjalan dengan cepat, biaya murah
dan tidak memerlukan waktu lama.
Oleh karena itu disarankan :
1. Sebelum membuat perjanjian waralaba sebaiknya pemberi waralaba dan
penerima waralaba harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami sistem
waralaba serta peraturan yang mengaturnya, disarankan juga dalam membuat
perjanjian harus melibatkan penasehat hukum atau konsultan agar perjanjian
tersebut tidak merugikan para pihak.
Perlu adanya evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan waralaba di Indonesia serta
kebijakan pemerintah tentang usaha waralaba terutama yang berkaitan dengan
belum diberlakukannya sanksi yang tegas terhadap mereka yang melanggar
peraturan tentang waralaba seperti persyaratan minimal jangka waktu perjanjian,
dan persyaratan pendaftaran.
Collections
- MT-Science of Law [334]