dc.description.abstract | Korupsi adalah sebuah tantangan bagi pemerintahan Indonesia utuk dapat
diberantas. Korupsi dalam bahasa Latin disebut corruptio dari kata kerja
corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus
politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal
memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Karenanya korupsi termasuk kejahatan luar biasa yang pemberantaannya juga
harus luar biasa.
Rumusan masalah yang diangkat adalah Apakah yang menjadi batasan
terhadap pemenuhan sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dan
apakah ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif tidak
dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi. Adapun tujuan penelitian adalah
untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang hendak dibahas.
Tujuan Penulisan skripsi ini, agar memperoleh sasaran yang dikehendaki
dan sesuai dengan tujuan yang dikehendaki yaitu untuk mengetahui batasan
pemenuhan sifat melawan hukum yang berhubungan dengan kerugian
negara/perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi sehingga sifat melawan
hukum dapat jelas posisinya. Dan untuk mengetahui sifat melawan hukum
materiil dalam fungsinya yang positif dapat diterapkan atau tidak dapat
diterapkan dalam undang-undang Tindak pidana korupsi.
Penulisan skripsi ini, menggunakan metode yuridis normatif, selain itu
dilengkapi juga dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini terdiri dari dua jenis bahan hukum, antara lain bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum dilakukan
dengan menggunakan metode deduktif, yaitu berpangkal dari prinsip-prinsip dasar
kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti.
Kesimpulan pada skripsi ini adalah batasan sifat melawan hukum yang
berhubungan dengan kerugian negara/perekonomian negara tergantung bagaimana
xiii
perbuatan hukum terdakwa melanggar prosedur atau tidak. Dan Ajaran sifat
melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif terhadap pemberantasan
korupsi dapat diterapkan. Hal ini didasarkan atas pertimbangan : pertama, adanya
pendapat/doktrin para ahli tentang dapat diberlakukannya ajaran sifat melawan
hukum materiil dalam fungsnya yang positif (justifikasi teoritis). Kedua, adanya
yurisprudensi yang telah menerapkan ajaran sifat melawan hukum dalam
fungsinya yang positif seperti: Putusan Nomor 275K/Pid/1982 dalam Perkara
Korupsi Bank Bumi Daya dan Putusan Nomor 1144 K/Pid/2006 atas nama
terdakwa E.C.W.Neloe dkk (justifikasi yuridis). Ketiga, sekalipun adanya Putusan
MK No.003/PUU-IV/2006, tidak akan mengurangi penafsiran ajaran sifat
melawan hukum dalam rumusan pasalnya, karenanya penerapan ajaran sifat
melawan hukum masih dapat diterapkan.
Saran yang diberikan adalah agar Batasan sifat melawan hukum yang
berhubungan dengan kerugian negara/perekonomian negara dan batasan sifat
melawan hukum materiil perlu dimasukkan ke dalam penjelasan undang-undang
pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan Penerapkan hukum perlu
menggunakan ajaran sifat melawan hukum dengan menerapkan penemuan hukum
dan menggali nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat sehingga
ajaran sifat melawan hukum ini ketika diterapkan benar pas dan sesuai dengan
kondisi masyrakat. Sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi dapat
dilakukan dengan tepat. | en_US |