dc.description.abstract | Sistem resi gudang merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan,
pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi, sedangkan resi gudang
merupakan bukti dokumen kepemilikan atas barang yang disimpan di dalam
gudang yang terakreditasi. Sistem resi gudang lahir sebagaimana diatur dalam
ketentuan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 2006 Tentang Sistem Resi
Gudang (selanjutnya disebut UU Sistem Resi Gudang). Resi gudang sebagai
benda jaminan baru, sejatinya haruslah memiliki ciri kebendaan tertentu sehingga
menjadi pembeda dengan klasifikasi benda yang telah ada sebelumnya yang telah
diatur dalam buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut
KUHPerdata), Namun dalam ketentuan UU sistem resi gudang, secara umum,
tidak ada penjelasan secara utuh terkait karakteristik dan klasifikasi hak
kebendaan dari resi gudang, akan tetapi ada pengaturan lembaga jaminan
kebendaannya. Adanya lembaga jaminan kebendaan tanpa diklasifikasikan jenis
kedendaannya terlebih dahulu secara sistematis tentu akan menyebabkan
disharmoni dan kekaburan hukum terhadap lembaga jaminan atas resi gudang
sehingga akan mendatangkan ketidak kepastian hukum. Bertolak dari
permasalahan tersebut diatas, penulis akan membahas dan menkaji secara
mendalam dalam bentuk karya ilmiah berbentuk tesis dengan judul
“Karakteristik Hak Jaminan Kebendaan Atas Resi Gudang dalam Perspektif
Hukum Benda.” Permasalahan yang akan diangkat dalam tesis ini,yaitu:
Pertama, Apakah resi gudang dapat diklasifikasi sebagai benda?, Kedua, Apa
karakteristik pembebanan hak jaminan kebendaan atas resi gudang di Indonesia?,
Ketiga, Apakah jaminan atas resi gudang tidak bertentangan dengan hukum
jaminan kebendaan? Penelitian ini terdiri dari 2 tujuan penelitian. Adapun dalam
penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan historitikal guna
menjawab permasalahan yang ada. | en_US |