Perlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Menginvestasikan Dananya Pada Perusahaan Investasi Yang Tidak Terdaftar DI Otoritas Jasa Keuangan Ojk
Abstract
Dari permasalahan diatas bahwa perusahaan investasi yang tidak terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kegiatan penghimpunan dana telah
melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), maka dari itu penulis tertarik dan membahas tentang
“PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR YANG
MENGINVESTASIKAN DANANYA PADA PERUSAHAAN
INVESTASIYANGTIDAKTERDAFTARDIOTORITASJASA KEUANGAN
(OJK).” Dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut yang pertama
perlindungan hukum bagi investor yang dananya di kelola oleh perusahaan
investasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kedua akibat
hukum Perusahaan Investasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dalam melakukan penghimpunan dana. Tipe penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif yaitu dapat diartikan sebuah kebenaran koheransi, yakni apakah
ada aturan hukum yang sudah sesuai dengan sebuah norma hukum maupun
dengan prinsip hukum dan terdapat beberapa pendekatan dengan adanya
pendekatan penelitian yaitu pendektan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]