TANGGUNG GUGAT PERSEROAN TERBATAS ATAS KELALAIAN PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1022/PK/Pdt/2022)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan konsep Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah berubah dari kewajiban moral menjadi kewajiban hukum, khususnya bagi Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam. Permasalahan muncul ketika pelaksanaan CSR tidak dilakukan secara optimal dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 PK/Pdt/2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi kelalaian pelaksanaan CSR sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan bentuk tanggung gugat yang dapat dikenakan kepada Perseroan Terbatas atas kerugian yang dialami masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap ketentuan mengenai CSR, PMH, tanggung gugat perdata, dan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 PK/Pdt/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian pelaksanaan CSR dapat dikualifikasikan sebagai PMH apabila memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu adanya perbuatan atau kelalaian, kesalahan, sifat melawan hukum, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Putusan tersebut menegaskan bahwa pengabaian CSR tidak lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan dapat menimbulkan tanggung jawab perdata karena menyebabkan kerugian sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat. Tanggung gugat atas kelalaian tersebut pada prinsipnya dibebankan kepada Perseroan Terbatas sebagai badan hukum, sedangkan dalam hal kerugian bersifat kolektif, mekanisme class action dapat digunakan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa CSR merupakan legal obligation yang pelaksanaannya dapat ditegakkan melalui instrumen hukum perdata. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pelaksanaan dan pengawasan CSR melalui program yang berbasis kebutuhan masyarakat, mekanisme pengaduan yang efektif, serta evaluasi yang berkelanjutan guna mencegah terjadinya sengketa hukum di kemudian hari.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 25 Juni 2026_Kholif Basri
