Show simple item record

dc.contributor.advisorOHOIWUTUN, Y.A. Triana
dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.authorWIDODO, Imam
dc.date.accessioned2020-08-03T05:19:26Z
dc.date.available2020-08-03T05:19:26Z
dc.date.issued2020-01-07
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100315
dc.description.abstractAnak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya juga melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang merupakan tumpuan harapan masa depan bagi bangsa, negara, masyarakat maupun keluarga sebagai generasi penerus bangsa. Orang tua merupakan orang yang pertama tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. Orang tua wajib memelihara kelangsungan hidup anak serta mendidiknya sampai dengan anak tersebut dewasa dan mandiri. Anak yang terlibat dengan hukum dianggap sebagai pelaku, anak juga dikategorikan sebagai korban, makna korban dalam hal ini adalah korban dari kelalaian orang tuanya yang menyebabkan anak tersebut melakukan tindak pidana, maka persoalan mengenai hubungan antara diversi dengan pertanggungjawaban terhadap orang tua dan anak yang berkonflik dengan hukum sangat urgent untuk dikaji secara ilmiah. Karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-Undang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Pendekatan masalah dalam penyusunan tesis ini, yaitu : Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) metode pendekatan dengan merujuk pada prinsip-prinsip hukum, yang dapat diketemukan dalam pandangan-pandangan sarjana ataupun doktrin-doktrin hukum, Pendekatan Kasus (Case Approach) adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Hasil penelitian dari karya ilmiah ini adalah pertanggungjawaban hukum orang tua yang tidak memenuhi kesepakatan dalam diversi adalah Pola pertanggungjawaban pidana di dalam perundang-undangan pada dasarnya tidak mungkin mengalihkan pertanggungjawaban kepada orang lain. Dapat dilihat di dalam Asas pokok di dalam hukum pidana, khususnya di dalam sistem Eropa Continental atau civil law, maka pertanggungjawaban tersebut adalah pertanggungjawaban langsung berdasarkan Undang-Undang atau yang sering disebut dengan strict liability. Sehingga sudah saatnya ada perubahan pola pikir mengenai anak yang melakukan tindak pidana, anak tersebut harus selalu diposisikan sebagai korban dan bukan pelaku sebab anak yang melakukan tidak berdiri sendiri, melainkan karena diakibatkan oleh masalah diluar kemampuan anak itu sendiri. Konsep pertanggung jawaban pidana ke depan terhadap orang tua dalam tindak pidana yang dilakukan anak yaitu melalui diversi dimana diversi ini prosesnya tidak melalui sidang pengadilan akan tetapi dengan musyawarah yang melibatkan anak yang melakukan tindak pidana, orang tua pelaku tindak pidana, korban, keluarga dan dari aparat penegak hukum sebagai fasilitator dan mediator dalam proses penyelesaian dengan menghasilkan suatu kesepakatan berupa bentuk pertanggungjawaban seperti apa yang harus dilakukan oleh orangtua anak yang melakukan tindak pidana tertentu. Adapun saran yang dapat penulis berikan yaitu, untuk pertanggungjawaban hukum orang tua yang tidak memenuhi kesepakatan dalam diversi adalah aspek hukum diversi yang terdapat dalam ketentuan UU SPPA, masih ditemukan kekurangan dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan pertanggungjawaban orangtua, maka secepatnya untuk dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tersebut. Adapun revisi dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan ketentuan internasional tentang perlindungan terhadap anak dari proses peradilan pidana anak, dan Konsep pertanggung jawaban pidana ke depan terhadap orang tua dalam tindak pidana yang dilakukan anak adalah dengan cara diversi. Diversi dapat diterapkan dengan melibatkan seluruh jajaran Aparat Kepolisian dengan kewenangan Diskresi yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan KUHAP untuk melakukan Police Diversion yakni penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh anak melalui proses di luar sistem peradilan pidana dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat yang merupakan cerminan dari keadilan restoratif.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherKementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Universitas Jember Fakultas Hukum Program Magister Ilmu Hukum 2020en_US
dc.relation.ispartofseries. 180720101028;
dc.subjectanaken_US
dc.subjectharkat manusiaen_US
dc.subjectmartabat manusiaen_US
dc.titlePertanggungjawaban Hukum Orang Tua Yang Tidak Melaksanakan Kesepakatan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Legal Responsibility of Parents Which Do Not Implement Diversion Agreement on Children as a Person of Criminal Actionen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi.0720101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record