Legalitas Lisensi Font Open Source dalam Konteks Komersial : Analisis Studi Kasus Font Poppins pada Nama Cafe

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam pola kegiatan ekonomi, khususnya pada sektor ekonomi kreatif yang sangat bergantung pada ide, inovasi, dan karya intelektual. Salah satu elemen penting dalam ekonomi kreatif adalah desain grafis yang memanfaatkan elemen visual seperti logo, warna, dan tipografi atau font untuk membangun identitas serta citra suatu usaha. Font tidak lagi dipandang sekadar sebagai alat penulisan, melainkan memiliki nilai ekonomi dan komersial karena berperan penting dalam strategi branding dan pemasaran, termasuk dalam penamaan usaha seperti café. Dalam praktiknya, penggunaan font sering kali dilakukan tanpa pemahaman yang memadai mengenai aspek hukum, khususnya terkait lisensi. Hal ini menjadi persoalan ketika font yang digunakan merupakan font open source yang memiliki ketentuan lisensi tertentu, seperti Font Poppins yang menggunakan SIL Open Font License (OFL). Kurangnya pemahaman mengenai legalitas dan batasan penggunaan font open source dalam konteks komersial menimbulkan potensi pelanggaran hak cipta serta ketidakpastian hukum, sehingga perlu dikaji lebih mendalam dari perspektif hukum hak kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada pengkajian norma hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah ketentuan hukum terkait hak cipta dan lisensi, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta pendekatan konseptual (conceptual approach) yang mengkaji doktrin dan pendapat para ahli hukum terkait hak kekayaan intelektual dan perjanjian lisensi. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu, serta bahan non-hukum sebagai pendukung. Analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif, yakni dengan menarik kesimpulan dari ketentuan hukum yang bersifat umum untuk menjawab permasalahan hukum yang bersifat khusus terkait penggunaan Font Poppins dalam kegiatan komersial. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa font merupakan karya cipta yang dilindungi oleh rezim hak cipta dan dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari program komputer atau kompilasi data sebagaimana diatur dalam UndangUndang Hak Cipta dan TRIPs Agreement. Penggunaan font secara legal harus didasarkan pada lisensi yang diberikan oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Dalam konteks font open source, SIL Open Font License (OFL) memberikan izin yang cukup luas, termasuk untuk penggunaan komersial, dengan tetap mensyaratkan kepatuhan terhadap ketentuan tertentu, seperti larangan menjual font secara terpisah dan kewajiban mempertahankan ketentuan lisensi asli. Font Poppins sebagai font yang dilisensikan melalui SIL OFL secara hukum dapat digunakan dalam penamaan dan identitas visual café. Namun demikian, lisensi tersebut tetap memiliki kekuatan mengikat sebagai bentuk kontrak elektronik antara pencipta dan pengguna. Apabila ketentuan lisensi dilanggar, maka dapat menimbulkan akibat hukum bagi pengguna, baik dalam bentuk pelanggaran hak cipta maupun sengketa perdata, sehingga pemahaman yang tepat mengenai isi lisensi menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku usaha. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa lisensi font open source, khususnya SIL Open Font License pada Font Poppins, memiliki kedudukan hukum yang sah dan diakui dalam sistem hukum Indonesia sebagai perjanjian lisensi hak cipta. Penggunaan Font Poppins untuk kepentingan komersial, termasuk pada nama café, pada dasarnya diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. Akibat hukum atas penggunaan font tersebut sangat bergantung pada kepatuhan pengguna terhadap syarat dan batasan yang ditetapkan dalam lisensi. Oleh karena itu, disarankan agar pelaku usaha, desainer grafis, dan masyarakat umum meningkatkan pemahaman mengenai lisensi font open source sebelum digunakan dalam kegiatan komersial. Selain itu, diperlukan peran pemerintah dan institusi terkait untuk melakukan sosialisasi serta memperjelas pengaturan hukum mengenai font sebagai objek hak cipta guna memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang.

Description

Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By