Legalitas Lisensi Font Open Source dalam Konteks Komersial : Analisis Studi Kasus Font Poppins pada Nama Cafe
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan
dalam pola kegiatan ekonomi, khususnya pada sektor ekonomi kreatif yang sangat
bergantung pada ide, inovasi, dan karya intelektual. Salah satu elemen penting
dalam ekonomi kreatif adalah desain grafis yang memanfaatkan elemen visual
seperti logo, warna, dan tipografi atau font untuk membangun identitas serta citra
suatu usaha. Font tidak lagi dipandang sekadar sebagai alat penulisan, melainkan
memiliki nilai ekonomi dan komersial karena berperan penting dalam strategi
branding dan pemasaran, termasuk dalam penamaan usaha seperti café. Dalam
praktiknya, penggunaan font sering kali dilakukan tanpa pemahaman yang
memadai mengenai aspek hukum, khususnya terkait lisensi. Hal ini menjadi
persoalan ketika font yang digunakan merupakan font open source yang memiliki
ketentuan lisensi tertentu, seperti Font Poppins yang menggunakan SIL Open Font
License (OFL). Kurangnya pemahaman mengenai legalitas dan batasan
penggunaan font open source dalam konteks komersial menimbulkan potensi
pelanggaran hak cipta serta ketidakpastian hukum, sehingga perlu dikaji lebih
mendalam dari perspektif hukum hak kekayaan intelektual.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif,
yaitu penelitian yang menitikberatkan pada pengkajian norma hukum positif yang
berlaku. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dengan menelaah ketentuan hukum terkait hak cipta dan
lisensi, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
serta pendekatan konseptual (conceptual approach) yang mengkaji doktrin dan
pendapat para ahli hukum terkait hak kekayaan intelektual dan perjanjian lisensi.
Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan
perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan
hasil penelitian terdahulu, serta bahan non-hukum sebagai pendukung. Analisis
bahan hukum dilakukan secara deduktif, yakni dengan menarik kesimpulan dari
ketentuan hukum yang bersifat umum untuk menjawab permasalahan hukum yang
bersifat khusus terkait penggunaan Font Poppins dalam kegiatan komersial.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa font merupakan karya cipta yang
dilindungi oleh rezim hak cipta dan dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari
program komputer atau kompilasi data sebagaimana diatur dalam UndangUndang Hak Cipta dan TRIPs Agreement. Penggunaan font secara legal harus
didasarkan pada lisensi yang diberikan oleh pencipta atau pemegang hak cipta.
Dalam konteks font open source, SIL Open Font License (OFL) memberikan izin
yang cukup luas, termasuk untuk penggunaan komersial, dengan tetap
mensyaratkan kepatuhan terhadap ketentuan tertentu, seperti larangan menjual
font secara terpisah dan kewajiban mempertahankan ketentuan lisensi asli. Font
Poppins sebagai font yang dilisensikan melalui SIL OFL secara hukum dapat
digunakan dalam penamaan dan identitas visual café. Namun demikian, lisensi tersebut tetap memiliki kekuatan mengikat sebagai bentuk kontrak elektronik
antara pencipta dan pengguna. Apabila ketentuan lisensi dilanggar, maka dapat
menimbulkan akibat hukum bagi pengguna, baik dalam bentuk pelanggaran hak
cipta maupun sengketa perdata, sehingga pemahaman yang tepat mengenai isi
lisensi menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku usaha. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa lisensi font open
source, khususnya SIL Open Font License pada Font Poppins, memiliki
kedudukan hukum yang sah dan diakui dalam sistem hukum Indonesia sebagai
perjanjian lisensi hak cipta. Penggunaan Font Poppins untuk kepentingan
komersial, termasuk pada nama café, pada dasarnya diperbolehkan sepanjang
dilakukan sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. Akibat hukum atas
penggunaan font tersebut sangat bergantung pada kepatuhan pengguna terhadap
syarat dan batasan yang ditetapkan dalam lisensi. Oleh karena itu, disarankan agar
pelaku usaha, desainer grafis, dan masyarakat umum meningkatkan pemahaman
mengenai lisensi font open source sebelum digunakan dalam kegiatan komersial.
Selain itu, diperlukan peran pemerintah dan institusi terkait untuk melakukan
sosialisasi serta memperjelas pengaturan hukum mengenai font sebagai objek hak
cipta guna memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran di
masa mendatang.
Description
Approved by Teddy
