dc.description.abstract | Kejahatan adalah masalah sosial yang dihadapi masyarakat dan juga negara,
yang secara ekonomis, politis dan sosial psikologis sangat merugikan masyarakat.
Tindak pidana. Satu hal yang menjadi perhatian khusus dan hendak dijadikan
sebagai objek dalam penelitian ini adalah terkait barang bukti dimana barang bukti
yang dimaksud adalah barang bukti milik korban, yang notabane-nya telah
menderita atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa/terpidana. Korban tindak
pidana tidak hanya pada tindak pidana pencurian saja (Pasal 362, 363 dan 365
KUHP), akan tetapi berlaku untuk tidak pidana umum ( penggelapan (Pasal 372
KUHP, penipuan (Pasal 368 KUHP) dan lain-lain), sedangkan objek yang dijadikan
sebagai titik fokus Terhadap penelitian ini adalah kasus pencurian kendaraan
bermotor roda dua. Objek dipilih mengingat begitu tingginya tingkat kriminalitas
pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2017 hingga menempati urutan pertama
dalam penangganan perkara tindak pidana umum.
Metode penulisan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (statue
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Kasus
(Case Approach). Bahan sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan
menganalisis kewenangan penyidik dan penuntut umum dengan hak korban Tindak
Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor, Untuk memahami dan menganalisis status
barang bukti dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta Untuk
memahami dan menganalisis status barang bukti dalam proses penyelesaian perkara
pencurian kendaraan bermotor. | en_US |