Prinsip Pertanggungjawaban Pensiunan Notaris Atas Akta yang Pernah Dibuat
Abstract
Batasan pada umur Notaris yang tertuang pada Pasal 8 UUJN yaitu umur
65 tahun, merupakan batasan bagi Notaris dan sudah tidak dapat melakukan
kewenangan apapun terhadap jabatannya, pada pasal tersebut bahwa terdapat
legal problem adanya Kekaburan Norma yang pada bentuk tanggung jawab
notaris terhadap akta yang sudah dibuatnya apabila sudah pesiun di usia 65 tahun,
maka notaris masih bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun
protokol notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan
protokol notaris ini berarti bahwa tanggung jawab tersebut tetap melekat pada
pribadi Notaris bahkan sampai notaris pensiun. Berdasarkan uraian diatas
permasalahan yang dibahas ada 3 (tiga) yaitu : Pertama, prinsip hukum yang
digunakan atas pertanggungjawaban notaris terhadap minuta akta yang pernah
dibuatnya setelah mencapai usia pensiun. Kedua, bentuk tanggungjawab perdata
pesiunan notaris terhadap akta yang pernah dibuat. Ketiga, pengaturan ke depan
agar bentuk pertanggungjawaban Notaris yang telah diberhentikan dengan hormat
karena mencapai batas usia pensiun memenuhi prinsip perlindungan hukum.
Metode pada penulisan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang – Undang,
pendekatan konseptual dan Pendekatan Kasus. Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tujuan dalam penelitian
adalah untuk mengetahui memahami dan menguraikan prinsip hukum yang
digunakan atas pertanggungjawaban notaris terhadap minuta akta yang pernah
dibuatnya setelah mencapai usia pensiun, untuk mengetahui memahami dan
menguraikan bentuk tanggungjawab perdata pesiunan notaris terhadap akta yang
pernah dibuat, untuk mengetahui memahami dan menguraikan pengaturan ke
depan agar bentuk pertanggungjawaban Notaris yang telah diberhentikan dengan
hormat karena mencapai batas usia pensiun memenuhi prinsip perlindungan
hukum.
Hasil kajian yang diperoleh bahwa : Pertama, ketentuan pada Pasal 65 UUJN
menentukan bahwa notaris bertanggungjawab atas setiap akta yang dibuatnya
meskipun protokol notaris telah diserahkan dan dipindahkan kepada pihak
penyimpan protokol notaris, bentuk tanggungjawab ini tidak terdapat batasan
waktu, konsep ini tanggungjawab ini khusunya terhadap akta yang dibuatnya, lalu
konsep terhadap tanggungjawab notaris sebagai pejabat umum, konsep
tanggungjawab notaris berdasarkan peraturan jabatan notaris UUJN, konsep
tanggung jawab notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan kode
etik notaris. Kedua, sanksi yang dijatuhkan terhadap kesalahan yang terjadi akibat
wanprestasi maupun perbuatan yang melanggar hukum onrechtmatige daad,
sanksi secara keperdataan dapat berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga,
notaris akan dimintakan sanksi apabila mendapat gugatan dari para penghadap
yang merasa dirugikan akibat akta yang bersangkutan cacat hukum, sehingga
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan atau batal demi
hukum. Ketiga, konsep kepastian hukum ini untuk memberikan perlindugan pada
notaris yang sudah pensiun, perlindungan hukum ini untuk mencapai kepastian
hukum bagi notaris yang sudah pensiun maka konsep pada kepastian hukum pada
xiii
notaris ini ialah suatu bentuk perlindungan hukum, konsep keadilan merupakan
bentuk yang proposional yang tidak harus menentukan adil itu harus sama,
keadilan hukum bagi notaris yang sudah pensiun ialah keadilan yang menitik
beratkan pada bentuk pertanggungjawaban notaris pada akta yang dibuatnya yang
dikemudian hari terjadi permasalahan pada akta yang dibuatnya maka notaris
seharusnya sudah tidak lagi berhadapan dengan hukum, konsep kemanfaatan
hukum ialah untuk memberikan rasa kebahagiaan pada setiap subjek hukum
begitu juga notaris yang sudah pensiun, notaris dengan akta yang dibuatnya sudah
memberikan manfaat terhadap akta yang dibuatnya kepada subjek hukum.
Berdasarkan dari hasil kajian tersebut penulis memberikan saran, antara lain ;
pertama. Kepada Pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan Ham, Selama
seseorang notaris masih sehat rohani dan jasmani dan dapat menjalankan
perkerjaannya seharusnya usia batasan usia notaris dapat diperpanjang tidak lagi
65 tahun. Kedua. Kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas
Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Pusat (MPP). Bentukpertanggungjawaban
notaris yang sudah pensiun seharusnya lebih diperhatikan lagi terkait pada akta
notaris yang bermasalah, agar notaris pensiun lebih mendapatkan perlindungan
Ketiga, Kepada Ikatan Notaris Indonesia (INI) hendaknya Notaris dalam membuat
akta lebih memperhatikan dan menjalankan pasal 16 UUJN, tidak perlu terburuburu
membuat akta dan tidak perlu terlalu memberi kemudahan bagi penghadap
dengan alasan pelayanan,selalu berhati-hati dan teliti serta cermat dalam membuat
akta,ketentuan UUJN yang mengatur tentang sebab-sebab berubahnya kekuatan
pembuktian akta otentik menjadi akta dibawah tangan hendaknya terus diingat
dan dipelajari terus oleh notaris.
Collections
- MT-Science of Law [334]