PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA MANEJEMEN EVENT ORGANIZER DI PERSEROAN TERBATAS TELEKOMUNIKASI SELULER GRAHA PARI SRAYA CABANG JEMBER
Abstract
Pajak penghasilan pasal 23 adalah salah satu jenis pajak yang merupakan
sumber dana yang besar untuk pembangunan nasional. Pemotongan pajak
penghasilan pasal 23 dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Seluler GraPARI
Cabang Jember atas pembayaran kepada rekanan atau mitra kerja. Mitra kerja
dikenakan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa menejemen event oleh CV.
Comentindo Production berdasarkan kerja sama dengan PT. Telkomsel. Transaksi
tersebut PT. Telkomsel memiliki kewajiban untuk melakukan penghitungan,
pemotongan, dilanjutkan dengan penyetoran dan pelaporan ke Kantor Pelayanan
Pajak
Praktek Kerja Nyata
Sistem pemungutan pajak Penghasilan Pasal 23 menggunakan self
assesment system, dimana sistem pemungutannya memberi wewenang kepada
wajib pajak untuk menentukan sendiri pajak terutangnya.