Show simple item record

dc.contributor.authorAndika Ghufron Firdaus
dc.date.accessioned2013-12-17T03:52:28Z
dc.date.available2013-12-17T03:52:28Z
dc.date.issued2013-12-17
dc.identifier.nimNIM080903101046
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9415
dc.description.abstractPajak penghasilan pasal 23 adalah salah satu jenis pajak yang merupakan sumber dana yang besar untuk pembangunan nasional. Pemotongan pajak penghasilan pasal 23 dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Seluler GraPARI Cabang Jember atas pembayaran kepada rekanan atau mitra kerja. Mitra kerja dikenakan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa menejemen event oleh CV. Comentindo Production berdasarkan kerja sama dengan PT. Telkomsel. Transaksi tersebut PT. Telkomsel memiliki kewajiban untuk melakukan penghitungan, pemotongan, dilanjutkan dengan penyetoran dan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak Praktek Kerja Nyata Sistem pemungutan pajak Penghasilan Pasal 23 menggunakan self assesment system, dimana sistem pemungutannya memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri pajak terutangnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080903101046;
dc.subjectEVENT ORGANIZERen_US
dc.titlePELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA MANEJEMEN EVENT ORGANIZER DI PERSEROAN TERBATAS TELEKOMUNIKASI SELULER GRAHA PARI SRAYA CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record