RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Abstract
Undang-undang No. 15 Tahun 2003 selanjutnya disebut UUTPT-2003, didalamnya mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme, baik yang berkaitan dengan pengaturan hukum materiil, hukum acara maupun yang menyangkut tentang upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme yaitu dengan dicantumkannya lembaga kompensasi dan restitusi dalam BAB VI. restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada korban tindak pidana terorisme atau ahli warisnya. Pasal 38 ayat (2) UUTPT-2003 dinyatakan bahwa “ pengajuan restitusi dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan amar putusan”. Dalam UUTPT-2003 tidak dijelaskan siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga. Oleh sebab itu, mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan hukum maka pihak ketiga adalah negara sebagai jaminan peerlindungan negara terhadap korban atas haknya memperoleh restitusi.
Collections
- Fakultas Hukum [157]