Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
Abstract
Kejahatan adalah masalah sosial yang dihadapi masyarakat dan juga negara,
yang secara ekonomis, politis dan sosial psikologis sangat merugikan masyarakat.
Tindak pidana. Satu hal yang menjadi perhatian khusus dan hendak dijadikan
sebagai objek dalam penelitian ini adalah terkait barang bukti dimana barang bukti
yang dimaksud adalah barang bukti milik korban, yang notabane-nya telah
menderita atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa/terpidana. Korban tindak
pidana tidak hanya pada tindak pidana pencurian saja (Pasal 362, 363 dan 365
KUHP), akan tetapi berlaku untuk tidak pidana umum ( penggelapan (Pasal 372
KUHP, penipuan (Pasal 368 KUHP) dan lain-lain), sedangkan objek yang dijadikan
sebagai titik fokus Terhadap penelitian ini adalah kasus pencurian kendaraan
bermotor roda dua. Objek dipilih mengingat begitu tingginya tingkat kriminalitas
pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2017 hingga menempati urutan pertama
dalam penangganan perkara tindak pidana umum.
Metode penulisan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (statue
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Kasus
(Case Approach). Bahan sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan
menganalisis kewenangan penyidik dan penuntut umum dengan hak korban Tindak
Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor, Untuk memahami dan menganalisis status
barang bukti dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta Untuk
memahami dan menganalisis status barang bukti dalam proses penyelesaian perkara
pencurian kendaraan bermotor.
Hasil kajian yang diperoleh : Pertama Kewenangan Penyidik dan Penuntut
umum dalam melakukan penyitaan terhadap barang bukti milik korban tindak
pidana pencurian kendaraan bermotor sangat merugikan korban / saksi mengingat
barang bukti kendaraan bermotor tersebut dibutuhkan sekali oleh korban untuk
kepentingan sehari-hari i, disamping itu barang bukti kendaraan bermotor tersebut
juga memerlukan perawatan untuk menjaga nilai ekonomis dari barang bukti
tersebut. Kedua. Kedudukan Barang bukti, dalam hal ini kendaraan bermotor
memiliki kedudukan penting dalam pembuktian di persidangan (Pasal 181 ayat 1 dan
2 KUHAP), Berdasarkan ketentuan tersebut, maka akan lebih efektif dan memenuhi
asas kemanfaatan bilamana barang bukti berupa kendaraan bermotor cukup di
difoto dan dibuatkan Berita Acara yang di tanda tangani oleh Penyidik, tersangka
dan korban sebagai pengganti barang bukti pada saat dibutuhkan dipersidangan
untuk pembuktian. Ketiga. Untuk kepastian hokum terhadap tindakan penyitaan
barang bukti yang dilakukan oleh Penyidik maupun Penuntut Umum dan
memberikan perlindungan hukum terhadap korban kejahatan tindak pidana, agar
formulasi / rumasan pasal 44 KUHAP ke depan bisa mengakumudir kepentingan penyidik, penuntut umum dalam pembuktian dipersidangan dan hak korban atas
pemanfaatan barang bukti kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil kajian tersebut penulis memberikan saran, sebagai berikut :
Pertama : Agar setelah Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti
milik korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor segera melakukan
tindakan mendokumentasikan barang bukti tersebut dan membuat Berita Acara yang
ditanda tangani oleh Penyidik, tersangka dan korban, yang selanjutnya barang bukti
tersebut dapat diserahkan kepada korban, mengingat barang bukti kendaraan
bermotor tersebut dibutuhkan sekali oleh korban untuk kepentingan transportasi.
Kedua: Agar dalam pembuktian dipersidangan kehadiran Barang bukti dapat
digantikan dengan foto barang bukti yang dilengkapi dengan Berita Acara yang
disaksikan dan ditanda tangani oleh Penyidik, tersangka dan korban. Ketiga : Agar
kedepan formulasi / rumasan pasal 44 KUHAP bisa mengakumudir kepentingan
penyidik, penuntut umum dalam pembuktian dipersidangan dan hak korban atas
pemanfaatan barang bukti kendaraan bermotor, sehingga ada kepastian hokum
terhadap tindakan penyidik maupun penuntut umum dalam menangani perkara tindak
pidana.
Collections
- MT-Science of Law [333]