Show simple item record

dc.contributor.advisorGhufron, Nurul
dc.contributor.advisorOhoiwutun, Y A Triana
dc.contributor.authorGUNAWAN
dc.date.accessioned2019-08-13T07:20:16Z
dc.date.available2019-08-13T07:20:16Z
dc.date.issued2019-08-13
dc.identifier.nimNIM160720101016
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91713
dc.description.abstractKejahatan adalah masalah sosial yang dihadapi masyarakat dan juga negara, yang secara ekonomis, politis dan sosial psikologis sangat merugikan masyarakat. Tindak pidana. Satu hal yang menjadi perhatian khusus dan hendak dijadikan sebagai objek dalam penelitian ini adalah terkait barang bukti dimana barang bukti yang dimaksud adalah barang bukti milik korban, yang notabane-nya telah menderita atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa/terpidana. Korban tindak pidana tidak hanya pada tindak pidana pencurian saja (Pasal 362, 363 dan 365 KUHP), akan tetapi berlaku untuk tidak pidana umum ( penggelapan (Pasal 372 KUHP, penipuan (Pasal 368 KUHP) dan lain-lain), sedangkan objek yang dijadikan sebagai titik fokus Terhadap penelitian ini adalah kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua. Objek dipilih mengingat begitu tingginya tingkat kriminalitas pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2017 hingga menempati urutan pertama dalam penangganan perkara tindak pidana umum. Metode penulisan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Bahan sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis kewenangan penyidik dan penuntut umum dengan hak korban Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor, Untuk memahami dan menganalisis status barang bukti dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta Untuk memahami dan menganalisis status barang bukti dalam proses penyelesaian perkara pencurian kendaraan bermotor. Hasil kajian yang diperoleh : Pertama Kewenangan Penyidik dan Penuntut umum dalam melakukan penyitaan terhadap barang bukti milik korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sangat merugikan korban / saksi mengingat barang bukti kendaraan bermotor tersebut dibutuhkan sekali oleh korban untuk kepentingan sehari-hari i, disamping itu barang bukti kendaraan bermotor tersebut juga memerlukan perawatan untuk menjaga nilai ekonomis dari barang bukti tersebut. Kedua. Kedudukan Barang bukti, dalam hal ini kendaraan bermotor memiliki kedudukan penting dalam pembuktian di persidangan (Pasal 181 ayat 1 dan 2 KUHAP), Berdasarkan ketentuan tersebut, maka akan lebih efektif dan memenuhi asas kemanfaatan bilamana barang bukti berupa kendaraan bermotor cukup di difoto dan dibuatkan Berita Acara yang di tanda tangani oleh Penyidik, tersangka dan korban sebagai pengganti barang bukti pada saat dibutuhkan dipersidangan untuk pembuktian. Ketiga. Untuk kepastian hokum terhadap tindakan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Penyidik maupun Penuntut Umum dan memberikan perlindungan hukum terhadap korban kejahatan tindak pidana, agar formulasi / rumasan pasal 44 KUHAP ke depan bisa mengakumudir kepentingan penyidik, penuntut umum dalam pembuktian dipersidangan dan hak korban atas pemanfaatan barang bukti kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil kajian tersebut penulis memberikan saran, sebagai berikut : Pertama : Agar setelah Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti milik korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor segera melakukan tindakan mendokumentasikan barang bukti tersebut dan membuat Berita Acara yang ditanda tangani oleh Penyidik, tersangka dan korban, yang selanjutnya barang bukti tersebut dapat diserahkan kepada korban, mengingat barang bukti kendaraan bermotor tersebut dibutuhkan sekali oleh korban untuk kepentingan transportasi. Kedua: Agar dalam pembuktian dipersidangan kehadiran Barang bukti dapat digantikan dengan foto barang bukti yang dilengkapi dengan Berita Acara yang disaksikan dan ditanda tangani oleh Penyidik, tersangka dan korban. Ketiga : Agar kedepan formulasi / rumasan pasal 44 KUHAP bisa mengakumudir kepentingan penyidik, penuntut umum dalam pembuktian dipersidangan dan hak korban atas pemanfaatan barang bukti kendaraan bermotor, sehingga ada kepastian hokum terhadap tindakan penyidik maupun penuntut umum dalam menangani perkara tindak pidana.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries160720101016;
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPencurian Kendaraan Bermotoren_US
dc.subjectPerlindungan Korbanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotoren_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record