Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Peer To Peer Lending Terhadap Keterlambatan Pembayaran Pinjaman dalam Finansial Teknologi
Abstract
Permasalahan dalam skripsi ini adalah apa perlindungan hukum pengguna
jasa terkait kebocoran data pribadi dalam sistem Peer to Peer Lending dan apa
akibat hukum terkait keterlambatan pembayaran pinjaman dalam sistem Peer to
Peer Lending serta apa tanggung jawab penyedia jasa terkait akses data pribadi
pengguna jasa yang tidak dicantumkan dalam kontak darurat. Tujuan umum
skripsi ini adalah Untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu
persyaratan yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam
Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan
khusus skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab
penyedia jasa terkait akses data pribadi pengguna jasa yang tidak dicantumkan
dalam kontak darurat, Untuk mengetahui dan menganalis akibat hukum terkait
keterlambatan pembayaran pinjaman dalam sistem Peer to Peer Lending. Metode
penelitian meliputi tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum dengan
menggunakan analisa bahan hukum secara deduktif.
Tinjauan pustaka, yang menguraikan secara sistematis tentang teori dan
pengertian-pengertian yuridis yang meliputi : pertama, mengenai pengertian
perlindungan hukum dan bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dikutip oleh
penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di
Indonesia. Kedua, pengertian pengguna jasa. Ketiga, pengertian konsep finansial
teknologi, fungsi finansial teknologi, manfaat finansial teknologi, jenis finansial
teknologi, kelebihan dan kekurangan, para pihak dalam finansial teknologi.
Keempat, perjanjian dalam penyelenggaraan finansial teknologi berbasis Peer to
Peer Lending secara umum, pengertian pinjaman, jenis pinjaman, jaminan
pinjaman, batasan pemberian pinjaman dana. Kelima, pengertian Peer to Peer
Lending, cara kerja Peer to Peer Lending yang dikutip oleh penulis dari beberapa
sumber bacaan dan perundang-undangan di Indonesia.
Hasil penelitian dari pembahasan ini adalah perlindungan hukum bagi
pengguna jasa dalam bisnis finansial teknologi berbasis Peer to Peer Lending
meliputi perlindungan hukum dari sisi pelaku usaha, konsumen, produk, dan
transaksi. Permasalahan yang timbul mencakup permasalahan yuridis dan nonyuridis. Permasalahan yuridis meliputi keabsahan perjanjian menurut KUHPerdata, penyelesaian sengketa, akibat hukum keterlambatan pembayaran
bagi pengguna jasa yaitu pengguna jasa wajib membayar pinjaman dan bunga
serta denda yang telah ditentukan perharinya, pengguna jasa diharuskan menerima
pesan tentang pembayaran harus dilaksanakan, tanggung jawab penyedia jasa
terkait akses data pribadi pengguna jasa berupa Kebocoran data peminjam berhak
meminta pertanggung jawaban penyedia jasa dengan cara mengajukan gugatan
secara perdata melalui Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata,
yakni atas dasar perbuatan melawan hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]