Show simple item record

dc.contributor.advisorHariyani, Iswi
dc.contributor.advisorAli, Moh.
dc.contributor.authorRIDAYANI, Asna
dc.date.accessioned2019-03-29T06:42:49Z
dc.date.available2019-03-29T06:42:49Z
dc.date.issued2019-03-29
dc.identifier.nimNIM150710101178
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89930
dc.description.abstractPermasalahan dalam skripsi ini adalah apa perlindungan hukum pengguna jasa terkait kebocoran data pribadi dalam sistem Peer to Peer Lending dan apa akibat hukum terkait keterlambatan pembayaran pinjaman dalam sistem Peer to Peer Lending serta apa tanggung jawab penyedia jasa terkait akses data pribadi pengguna jasa yang tidak dicantumkan dalam kontak darurat. Tujuan umum skripsi ini adalah Untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab penyedia jasa terkait akses data pribadi pengguna jasa yang tidak dicantumkan dalam kontak darurat, Untuk mengetahui dan menganalis akibat hukum terkait keterlambatan pembayaran pinjaman dalam sistem Peer to Peer Lending. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum dengan menggunakan analisa bahan hukum secara deduktif. Tinjauan pustaka, yang menguraikan secara sistematis tentang teori dan pengertian-pengertian yuridis yang meliputi : pertama, mengenai pengertian perlindungan hukum dan bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Kedua, pengertian pengguna jasa. Ketiga, pengertian konsep finansial teknologi, fungsi finansial teknologi, manfaat finansial teknologi, jenis finansial teknologi, kelebihan dan kekurangan, para pihak dalam finansial teknologi. Keempat, perjanjian dalam penyelenggaraan finansial teknologi berbasis Peer to Peer Lending secara umum, pengertian pinjaman, jenis pinjaman, jaminan pinjaman, batasan pemberian pinjaman dana. Kelima, pengertian Peer to Peer Lending, cara kerja Peer to Peer Lending yang dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan dan perundang-undangan di Indonesia. Hasil penelitian dari pembahasan ini adalah perlindungan hukum bagi pengguna jasa dalam bisnis finansial teknologi berbasis Peer to Peer Lending meliputi perlindungan hukum dari sisi pelaku usaha, konsumen, produk, dan transaksi. Permasalahan yang timbul mencakup permasalahan yuridis dan nonyuridis. Permasalahan yuridis meliputi keabsahan perjanjian menurut KUHPerdata, penyelesaian sengketa, akibat hukum keterlambatan pembayaran bagi pengguna jasa yaitu pengguna jasa wajib membayar pinjaman dan bunga serta denda yang telah ditentukan perharinya, pengguna jasa diharuskan menerima pesan tentang pembayaran harus dilaksanakan, tanggung jawab penyedia jasa terkait akses data pribadi pengguna jasa berupa Kebocoran data peminjam berhak meminta pertanggung jawaban penyedia jasa dengan cara mengajukan gugatan secara perdata melalui Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yakni atas dasar perbuatan melawan hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150710101178;
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectPembayaran Pinjamanen_US
dc.subjectFinansial Teknologien_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Peer To Peer Lending Terhadap Keterlambatan Pembayaran Pinjaman dalam Finansial Teknologien_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record