Kajian Yuridis Pendaftaran Jeruk Semboro Sebagai Produk Indikasi Geografis
Abstract
Indikasi Geografis merupakan bagian Hak Kekayaan Intelektual yang
mengatur tentang sebuah tanda atau nama dagang yang dikaitkan, dipakai pada
suatu produk yang dipengaruhi oleh tempat asalnya. Tempat asal ini kemudian
menjadi jaminan dari keunikan serta kualitas produk, sehingga nilai ekonomis
produk tersebut dapat meningkat. Perlindungan Indikasi Geografis mempunyai
aspek khusus yang membuatnya relevan untuk dikembangkan di Indonesia karena
masih terbuka terhadap pengaruh ragam budaya serta keterkaitan historis dari
suatu produk dengan tempat asalnya, terlebih lagi dengan karakter kepemilikan
Indikasi Geografis yang bersifat Komunal sangat cocok dengan karakter
Indonesia yang menganut budaya ketimuran yang lebih mementingkan
kepemilikan bersama. Indonesia sangat kaya akan produk-produk unggulan dari
daerah yang sebenarnya berpotensi untuk mendapatkan perlindungan Indikasi
Geografis. Sebagai salah satunya adalah Kabupaten Jember yang merupakan salah
satu penghasil jeruk yang khas di Indonesia yaitu Jeruk Semboro yang dihasilkan
dari Kecamatan Semboro. Jeruk Semboro yang memiliki ciri khas lebih manis dan
segar menyebabkan banyak penikmat jeruk menyukainya. Tidak hanya di daerah
Jember saja, Jeruk Semboro pun telah cukup terkenal pada pasar nasional. Akan
tetapi Jeruk Semboro sampai saat ini belum mendapat perlindungan Indikasi
Geografis. Hal ini dikarenakan belum didaftarkannya Jeruk Semboro dalam
Indikasi Geografis yang terdaftar. Oleh karenanya penulis tertarik untuk meneliti
dan mengkaji mengenai pendaftaran Jeruk Semboro dengan judul : “KAJIAN
YURIDIS PENDAFTARAN JERUK SEMBORO SEBAGAI PRODUK
INDIKASI GEOGRAFIS”, serta akan mengkaji mengenai rumusan masalah
dalam skripsi ini yaitu Apakah Jeruk Semboro dapat dikategorikan sebagai produk
yang termasuk Indikasi Asal? Apakah Jeruk Semboro dapat didaftarkan sebagai
produk Indikasi Geografis? dan Apa upaya yang dapat dilakukan untuk
mendaftarkan Jeruk Semboro sebagai produk Indikasi Geografis?. Penelitian ini
bertujuan (i) untuk mengetahui dan memahami kategori Jeruk Semboro sebagai
produk Indikasi Asal (ii) untuk mengetahui dan memahami pendaftaran Jeruk
Semboro sebagai produk Indikasi Geografis (iii) untuk mengetahui dan
memahami upaya pendaftaran Jeruk Semboro sebagai produk Indikasi Geografis.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (normative legal
research) yaitu metode penelitian dengan cara menganalisis dan mengkaji suatu
permasalahan atau isu hukum tertentu berdasarkan kaidah-kaidah atau normanorma
dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan yaitu
pendekatan perundang-undangan (stute approach) dengan menelaah semua
peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu
hukum yang sedang ditangani dan pendekatan konseptual (conceptual approach)
yaitu beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang
di dalam ilmu hukum. Sumber hukum yang digunakan dalam karya tulis ilmiah
ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non
hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Suatu produk dapat dikatakan sebagai
Indikasi Asal apabila telah memenuhi kategori Indikasi Asal, yaitu yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/jasa yang benar
dan dipakai dalam perdagangan, yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut,
memberikan ciri khas atau karakteristik dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan, serta tidak didaftarkan kepada Ditjen Kekayaan Intelektual.
Pencantuman Semboro dalam nama dagang Jeruk Semboro menunjukkan bahwa
produk tersebut berasal dari daerah Semboro. Jeruk Semboro memiliki
karakteristik dan kualitas yang berbeda karena dipengaruhi oleh faktor lingkungan
geografis yang berbeda. Jeruk Semboro tidak terdaftar maupun belum pernah
didaftarkan kepada Ditjen Kekayaan Intelektual. Indikasi Geografis mewajibkan
melakukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hukum. Untuk
mendaftarakan Indikasi Geografis harus memenuhi persayaratan pendaftaran yang
sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang
Indikasi Geografis, beserta dengan tata cara pendaftarannya. Tata cara pendaftran
Indikasi Geografis terdiri dari 8 tahap dengan syarat adanya pengajuan
permohonan pendaftaran yang disertai Buku Persyaratan Indikasi Geografis yang
mengurai secara terinci informasi Jeruk Semboro yang akan didaftarkan,
mencakup uraian karakteristik, lingkungan geografis, batas daerah dan/atau peta
wilayah dan sejarah. Upaya untuk melakukan pendaftaran dapat dilakukan
Pemerintah Daerah dengan berperan aktif dalam menginventariskan produk
Indikasi Geografis. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dapat mengupayakan
untuk membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jeruk
Semboro dan menyusun Buku Persyaratan Indikasi Geografis Jeruk Semboro
dengan pendampingan yang dapat dilakukan Sentra Hak Kekayaan Intelaktual
Universitas Jember.
Saran yang diberikan untuk perbaikan terkait permasalahan yang di bahas
maka rekomendasi yang penulis berikan yakni (i) hendaknya diperjelas mengenai
definisi dari Indikasi Asal mengenai faktor alam yang seharusnya termasuk atau
tidak dalam definsi Indikasi Asal. Sehingga nantinya tidak membingungkan untuk
menentukan apakah produk tersebut termasuk Indikasi Asal atau bukan (ii)
hendaknya Pemerintah memisahkan dan membuat Undang-Undang baru
tersendiri mengenai Indikasi Geografis, dengan Undang-Undang yang
mengkhususkan mengenai Indikasi Geografis diharapkan apa yang belum dapat
dimuat dalam Undang-Undang sebelumnya dapat ditambahakan dan nantinya
dijadikan sebagai acuan dalam menegakkan perlindungan hukum Indikasi
Geografis di Indonesia (iii) Pemerintah Daerah hendaknya bekerja sama dengan
Dinas Pertanian untuk lebih aktif dalam menginventariskan produk-produk yang
berpotensi Indikasi Geografis dan melakukan sosialisasi tentang pendaftaran
produk berindikasi geografis kepada para petani atau pembudidaya Jeruk
Semboro untuk mendorong pendaftran produk Indikasi Geografis.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]