Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.authorDESTIAWATI, Resamalia
dc.date.accessioned2018-11-08T09:58:27Z
dc.date.available2018-11-08T09:58:27Z
dc.date.issued2018-11-08
dc.identifier.nimNIM140710101490
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87761
dc.description.abstractIndikasi Geografis merupakan bagian Hak Kekayaan Intelektual yang mengatur tentang sebuah tanda atau nama dagang yang dikaitkan, dipakai pada suatu produk yang dipengaruhi oleh tempat asalnya. Tempat asal ini kemudian menjadi jaminan dari keunikan serta kualitas produk, sehingga nilai ekonomis produk tersebut dapat meningkat. Perlindungan Indikasi Geografis mempunyai aspek khusus yang membuatnya relevan untuk dikembangkan di Indonesia karena masih terbuka terhadap pengaruh ragam budaya serta keterkaitan historis dari suatu produk dengan tempat asalnya, terlebih lagi dengan karakter kepemilikan Indikasi Geografis yang bersifat Komunal sangat cocok dengan karakter Indonesia yang menganut budaya ketimuran yang lebih mementingkan kepemilikan bersama. Indonesia sangat kaya akan produk-produk unggulan dari daerah yang sebenarnya berpotensi untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis. Sebagai salah satunya adalah Kabupaten Jember yang merupakan salah satu penghasil jeruk yang khas di Indonesia yaitu Jeruk Semboro yang dihasilkan dari Kecamatan Semboro. Jeruk Semboro yang memiliki ciri khas lebih manis dan segar menyebabkan banyak penikmat jeruk menyukainya. Tidak hanya di daerah Jember saja, Jeruk Semboro pun telah cukup terkenal pada pasar nasional. Akan tetapi Jeruk Semboro sampai saat ini belum mendapat perlindungan Indikasi Geografis. Hal ini dikarenakan belum didaftarkannya Jeruk Semboro dalam Indikasi Geografis yang terdaftar. Oleh karenanya penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji mengenai pendaftaran Jeruk Semboro dengan judul : “KAJIAN YURIDIS PENDAFTARAN JERUK SEMBORO SEBAGAI PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS”, serta akan mengkaji mengenai rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu Apakah Jeruk Semboro dapat dikategorikan sebagai produk yang termasuk Indikasi Asal? Apakah Jeruk Semboro dapat didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis? dan Apa upaya yang dapat dilakukan untuk mendaftarkan Jeruk Semboro sebagai produk Indikasi Geografis?. Penelitian ini bertujuan (i) untuk mengetahui dan memahami kategori Jeruk Semboro sebagai produk Indikasi Asal (ii) untuk mengetahui dan memahami pendaftaran Jeruk Semboro sebagai produk Indikasi Geografis (iii) untuk mengetahui dan memahami upaya pendaftaran Jeruk Semboro sebagai produk Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (normative legal research) yaitu metode penelitian dengan cara menganalisis dan mengkaji suatu permasalahan atau isu hukum tertentu berdasarkan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (stute approach) dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Sumber hukum yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Suatu produk dapat dikatakan sebagai Indikasi Asal apabila telah memenuhi kategori Indikasi Asal, yaitu yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri khas atau karakteristik dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan, serta tidak didaftarkan kepada Ditjen Kekayaan Intelektual. Pencantuman Semboro dalam nama dagang Jeruk Semboro menunjukkan bahwa produk tersebut berasal dari daerah Semboro. Jeruk Semboro memiliki karakteristik dan kualitas yang berbeda karena dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis yang berbeda. Jeruk Semboro tidak terdaftar maupun belum pernah didaftarkan kepada Ditjen Kekayaan Intelektual. Indikasi Geografis mewajibkan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hukum. Untuk mendaftarakan Indikasi Geografis harus memenuhi persayaratan pendaftaran yang sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis, beserta dengan tata cara pendaftarannya. Tata cara pendaftran Indikasi Geografis terdiri dari 8 tahap dengan syarat adanya pengajuan permohonan pendaftaran yang disertai Buku Persyaratan Indikasi Geografis yang mengurai secara terinci informasi Jeruk Semboro yang akan didaftarkan, mencakup uraian karakteristik, lingkungan geografis, batas daerah dan/atau peta wilayah dan sejarah. Upaya untuk melakukan pendaftaran dapat dilakukan Pemerintah Daerah dengan berperan aktif dalam menginventariskan produk Indikasi Geografis. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dapat mengupayakan untuk membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jeruk Semboro dan menyusun Buku Persyaratan Indikasi Geografis Jeruk Semboro dengan pendampingan yang dapat dilakukan Sentra Hak Kekayaan Intelaktual Universitas Jember. Saran yang diberikan untuk perbaikan terkait permasalahan yang di bahas maka rekomendasi yang penulis berikan yakni (i) hendaknya diperjelas mengenai definisi dari Indikasi Asal mengenai faktor alam yang seharusnya termasuk atau tidak dalam definsi Indikasi Asal. Sehingga nantinya tidak membingungkan untuk menentukan apakah produk tersebut termasuk Indikasi Asal atau bukan (ii) hendaknya Pemerintah memisahkan dan membuat Undang-Undang baru tersendiri mengenai Indikasi Geografis, dengan Undang-Undang yang mengkhususkan mengenai Indikasi Geografis diharapkan apa yang belum dapat dimuat dalam Undang-Undang sebelumnya dapat ditambahakan dan nantinya dijadikan sebagai acuan dalam menegakkan perlindungan hukum Indikasi Geografis di Indonesia (iii) Pemerintah Daerah hendaknya bekerja sama dengan Dinas Pertanian untuk lebih aktif dalam menginventariskan produk-produk yang berpotensi Indikasi Geografis dan melakukan sosialisasi tentang pendaftaran produk berindikasi geografis kepada para petani atau pembudidaya Jeruk Semboro untuk mendorong pendaftran produk Indikasi Geografis.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101490;
dc.subjectJeruk Semboroen_US
dc.subjectProduk Indikasi Geografisen_US
dc.titleKajian Yuridis Pendaftaran Jeruk Semboro Sebagai Produk Indikasi Geografisen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record