TERTIB JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA
Abstract
Terdapat 2 tertib peraturan perundang-undangan yaitu tertib dasar peraturan perundangundangan
dan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan. Praktik sistem perundangundangan
Indonesia pasca diberlakukannya UU 12/2011
menunjukkan permasalahan pada tertib
dasar
perundang-undangan yaitu kurang terkontrolnya jenis peraturan yang dapat digolongkan
sebagai peraturan perundang-undangan, tidak semua jenis peraturan perundang-undangan jelas
letaknya dalam hierarki dan terlalu luasnya materi muatan serta kesamaan materi muatan antar
peraturan perundang-undangan. Upaya mewujudkan tertib peraturan perundang-undangan dapat
dilakukan dengan mengeluarkan jenis peraturan lembaga yang tidak berkategori sebagai
peraturan perundang-undangan, meletakkan setiap jenis peraturan perundang-undangan dalam
hierarki, dan pengetatan suatu materi muatan yang dapat diatur dengan peraturan perundangundangan,
serta melakukan pembedaan secara jelas materi muatan tiap jenis peraturan
perundang-undangan.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]