Show simple item record

dc.contributor.authorAnggono, Bayu Dwi
dc.date.accessioned2018-07-11T03:16:41Z
dc.date.available2018-07-11T03:16:41Z
dc.date.issued2018-07-11
dc.identifier.issn2086-2695
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86252
dc.descriptionMasalah - Masalah Hukum, Jilid 47 No. 1, Januari 2018, Halaman 1-9en_US
dc.description.abstractTerdapat 2 tertib peraturan perundang-undangan yaitu tertib dasar peraturan perundangundangan dan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan. Praktik sistem perundangundangan Indonesia pasca diberlakukannya UU 12/2011 menunjukkan permasalahan pada tertib dasar perundang-undangan yaitu kurang terkontrolnya jenis peraturan yang dapat digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan, tidak semua jenis peraturan perundang-undangan jelas letaknya dalam hierarki dan terlalu luasnya materi muatan serta kesamaan materi muatan antar peraturan perundang-undangan. Upaya mewujudkan tertib peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan mengeluarkan jenis peraturan lembaga yang tidak berkategori sebagai peraturan perundang-undangan, meletakkan setiap jenis peraturan perundang-undangan dalam hierarki, dan pengetatan suatu materi muatan yang dapat diatur dengan peraturan perundangundangan, serta melakukan pembedaan secara jelas materi muatan tiap jenis peraturan perundang-undangan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTertib Jenisen_US
dc.subjectHierarkien_US
dc.subjectMateri Muatanen_US
dc.titleTERTIB JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: PERMASALAHAN DAN SOLUSINYAen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record