PROSEDUR PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA KANTOR IMIGRASI KELAS II JEMBER
Abstract
Dari hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II Jember, maka dapat disimpulkan bahwa :
a. Kantor Imigrasi Kelas II Jember didirikan untuk memudahkan masyarakat di wilayah Karesidenan Besuki yang meliputi Jember, Situbondo, Bondowoso, dan Banyuwangi yang membutuhkan pelayanan perijinan keimigrasian.
b. Dalam pengurusan paspor pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dengan melalui beberapa tahapan sesuai dengan tata cara yang berlaku. Permohonan paspor di Indonesia diajukan kepada Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan di luar negeri permohonan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk.