Show simple item record

dc.contributor.advisorSupiastutik
dc.contributor.authorSulistyaningsih, Wenny
dc.date.accessioned2017-10-17T08:00:12Z
dc.date.available2017-10-17T08:00:12Z
dc.date.issued2017-10-17
dc.identifier.nim970103101051
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82153
dc.description.abstractDari hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II Jember, maka dapat disimpulkan bahwa : a. Kantor Imigrasi Kelas II Jember didirikan untuk memudahkan masyarakat di wilayah Karesidenan Besuki yang meliputi Jember, Situbondo, Bondowoso, dan Banyuwangi yang membutuhkan pelayanan perijinan keimigrasian. b. Dalam pengurusan paspor pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dengan melalui beberapa tahapan sesuai dengan tata cara yang berlaku. Permohonan paspor di Indonesia diajukan kepada Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan di luar negeri permohonan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectSURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIAen_US
dc.subjectWARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIAen_US
dc.subjectKANTOR IMIGRASI KELAS II JEMBERen_US
dc.subjectPELAKSANAANen_US
dc.titlePROSEDUR PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA KANTOR IMIGRASI KELAS II JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record