KEJAHATAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM: STUDY TERHADAP HUKUM PIDANA ISLAM DI ACEH
Abstract
Indonesia mengalami darurat kejahatan seksual, hal ini dikarenakan angka
kejahatannya meningkat tajam semenjak ima tahun terakhir kejahatan. Regulasi
yang permisif menjadi salah satu penyebabnya. Seperti contok tindak pidana zina
yang maknanya tidak sesuai dengan nilai yang dipegang oleh masyarakat Indonesia
pada umumnya.
Penelitiaan ini mengkomparasikan pengaturan tindak pidana kejahatan seksual
dalam perspektif KUHP dengan Qonun Aceh. Penelitian ini ditujukan untuk
mengetahui kelemahan dan kelebihan masing-masing untuk selanjutnya saling
member masukan demi tercapainya hukum yang kompreherensip.
Desain penelitian ditetapkan secara normative dengan pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan komparasi (comparative approach). Sumber
utama dari penelitian ini adalah peraturan perudang-undangan yaitu KUHP dan
Qonun Aceh no 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qonun Jinayah).
Hasil penelitian menunjukkan peraturan perundang-undangan baik KUHP maupun
Qonun Aceh mengatur tentang perbuatan pidana tentang kejahatan seksual. Di
dalam KUHP meliputi tindak pidana melanggar kesusilaan, pornografi, perzinahan,
perkosaan, perbuatan cabul, pencaharian dengan cara memudahkan, memfasilitasi
perbuatan cabul, perdagangan wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa,
petugas aborsi. Sedangkan jarimah seksual yang ada di dalam Qonun Aceh meliputi
khalwat, Ikhtilat, Zina, Pelecehan seksual, Pemerkosaan, Liwath, dan Musahaqah.
Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. kelebihan KUHP
adalah adanya regulasi mengenai pornografi, perdagangan orang dan juga tindak
pidana bagi petugas aborsi sementara hal ini belum di atur di dalam Qonun Aceh.
Kelebihan Qonun Aceh dalam hal kejahatan seksual adalah adanya perluasan
maksan di beberapa jarimah yaitu zina dan perkosaan. Selain itu adanya batas
penentu yaitu perkawinan, segala tindakan yang mengarah pada kegiatan seksual
yang dilakukan diluar perkawinan disebut jarimah, baik dilakukan secara suka rela,
dengan sesama orang dewasa mapun dengan anak-anak.
Collections
- LSP-The Research [166]