KINERJA SEKERTARIS DESA PASCA DIANGKAT MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja Sekertaris Desa pasca
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Banyuwangi. Penelitian
ini dilakukan dengan metode survei pada 14 desa di Kabupaten Banyuwangi yang
Sekertaris Desanya telah diangkat menjadi PNS
. Kinerja Sekertaris Desa ini akan
dinilai secara kuantitatif dan secara kualitatif. Jenis penelitian dan tipe pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kuantitatif dengan tipe
pendekatan survei. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi,
wawancara, dan kuesioner.
Kuesioner ini dibagikan pada 28 perangkat desa yang ada di 14 desa yang
dipilih secara acak. Jadi setiap desa yang dijadikan sampel penelitian diberikan dua
kuesioner untuk diisi oleh perangkat desa agar dapat menilai kinerja Sekrearis Desa
Pasca diangkat menjadi PNS. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan
teknik analisis deskriptif. Tujuan analisis deskriptif hanya menyajikan dan
menganalisis data agar bermakna dan komunikatif. Analisis deskriptif yang
digunakan dalam penelitian ini adalah analis univariat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dari indikator kuantitatif, diperoleh
hasil sebanyak 5 orang (17,8%) menyatakan kinerja Sekdes buruk, 9 orang (32,2%)
kinerja Sekdes sedang, dan sebanyak 14 orang (50%) kinerja Sekdes baik. Hal ini
berarti kinerja Sekretaris Desa secara kuantitatif dinilai baik karena kecepatan dan
ketepatan waktu Sekertaris Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
menurut 14 orang responden atau 50% dari jumlah responden dinyatakan baik.
Sedangkan dari indikator kualitatif sebanyak 16 orang (57%) responden menyatakan
kinerja Sekdes buruk, 11 orang (39,2%) menyatakan kinerja Sekdes sedang, dan 1
orang (3,6%) menyatakan kinerja Sekdes baik. Hal ini berarti kinerja Sekretaris Desa
secara kualitatif dinilai buruk karena mutu kinerja atau hasil kerja Sekertaris Desa
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya masih banyak terdapat kesalahan. Hal
ini berdasarkan jawaban 16 orang responden atau 57% dari jumlah responden yang
menyatakan buruk.
Setelah peneliti melakukan penelitian dan merujuk pada permasalahan yang
ada menunjukkan bahwa secara kuantitatif kinerja Sekdes dinilai baik oleh responden
tapi secara kualitatif kinerja Sekdes dinilai buruk. Dalam hal ini berarti Sekdes dapat
melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, namun hasil kerjanya tidak
baik. Saran yang dapat penulis berikan terkait dengan penelitian ini adalah atasan
Sekdes baik Kepala Desa atau Camat harus memberikan kritik, masukan, dan
pembinaan kepada Sekdes agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik dan lebih
meningkatkan kinerjanya. Selain itu pendidikan dan latihan bagi Sekdes juga harus
rutin dilakukan secara berkala oleh Badan Kepegawaian Kabupaten Banyuwangi agar
mereka lebih terlatih sehingga dapat meningkatkan kinerjanya lebih baik lagi.