Show simple item record

dc.contributor.authorHeri Pranowo
dc.date.accessioned2013-12-11T02:46:40Z
dc.date.available2013-12-11T02:46:40Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.nimNIM070910291054
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7946
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja Sekertaris Desa pasca diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Banyuwangi. Penelitian ini dilakukan dengan metode survei pada 14 desa di Kabupaten Banyuwangi yang Sekertaris Desanya telah diangkat menjadi PNS . Kinerja Sekertaris Desa ini akan dinilai secara kuantitatif dan secara kualitatif. Jenis penelitian dan tipe pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kuantitatif dengan tipe pendekatan survei. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara, dan kuesioner. Kuesioner ini dibagikan pada 28 perangkat desa yang ada di 14 desa yang dipilih secara acak. Jadi setiap desa yang dijadikan sampel penelitian diberikan dua kuesioner untuk diisi oleh perangkat desa agar dapat menilai kinerja Sekrearis Desa Pasca diangkat menjadi PNS. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif. Tujuan analisis deskriptif hanya menyajikan dan menganalisis data agar bermakna dan komunikatif. Analisis deskriptif yang digunakan dalam penelitian ini adalah analis univariat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dari indikator kuantitatif, diperoleh hasil sebanyak 5 orang (17,8%) menyatakan kinerja Sekdes buruk, 9 orang (32,2%) kinerja Sekdes sedang, dan sebanyak 14 orang (50%) kinerja Sekdes baik. Hal ini berarti kinerja Sekretaris Desa secara kuantitatif dinilai baik karena kecepatan dan ketepatan waktu Sekertaris Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut 14 orang responden atau 50% dari jumlah responden dinyatakan baik. Sedangkan dari indikator kualitatif sebanyak 16 orang (57%) responden menyatakan kinerja Sekdes buruk, 11 orang (39,2%) menyatakan kinerja Sekdes sedang, dan 1 orang (3,6%) menyatakan kinerja Sekdes baik. Hal ini berarti kinerja Sekretaris Desa secara kualitatif dinilai buruk karena mutu kinerja atau hasil kerja Sekertaris Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya masih banyak terdapat kesalahan. Hal ini berdasarkan jawaban 16 orang responden atau 57% dari jumlah responden yang menyatakan buruk. Setelah peneliti melakukan penelitian dan merujuk pada permasalahan yang ada menunjukkan bahwa secara kuantitatif kinerja Sekdes dinilai baik oleh responden tapi secara kualitatif kinerja Sekdes dinilai buruk. Dalam hal ini berarti Sekdes dapat melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, namun hasil kerjanya tidak baik. Saran yang dapat penulis berikan terkait dengan penelitian ini adalah atasan Sekdes baik Kepala Desa atau Camat harus memberikan kritik, masukan, dan pembinaan kepada Sekdes agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik dan lebih meningkatkan kinerjanya. Selain itu pendidikan dan latihan bagi Sekdes juga harus rutin dilakukan secara berkala oleh Badan Kepegawaian Kabupaten Banyuwangi agar mereka lebih terlatih sehingga dapat meningkatkan kinerjanya lebih baik lagi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070910291054;
dc.subjectKINERJA SEKERTARIS DESA, MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPILen_US
dc.titleKINERJA SEKERTARIS DESA PASCA DIANGKAT MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN BANYUWANGIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record