“DINAMIKA KETERLIBATAN PEREMPUAN DALAM PEMERINTAHAN PADA ERA REFORMASI”
Abstract
Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara
hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. Adanya Hak Asasi Manusia membuat setiap orang bebas
bertindak, walaupun kebebasan tersebut dibatasi oleh hak manusia lain.disamping
itu Hak Asasi Manusia melindungi setiap orang tanpa ada pembeda maupun
diskriminasi hukum, termasuk juga tanpa membedakan gender baik laki-laki
maupun perempuan. Hak Asasi Perempuan menjadi bagian dari penegakan Hak
Asasi Manusia. Dengan adanya Hak Asasi Perempuan di Indonesia, membuat
setiap perempuan memiliki hak dalam berbagai hal termasuk dalam pemerintahan.
Keterlibatan perempuan dalam pemerintahan terkait dengan keterlibatan
perempuan dalam bidang eksekutif dan legislatif diindikasikan dengan
keterlibatan perempuan dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
dalam keanggotaan menteri Republik Indonesia. Meskipun selama era reformasi
dinamika jumlah anggota perempuan dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia sedikit mengalami penurunan bila dibanding dengan jumlah anggota
meteri perempuan. Padahal keterlibatan perempuan dalam pemerintahan telah
mendapatkan perhatian dari pemerintah dengan telah ditetapkannya beberapa
peraturan perundang-undangan terkait dengan hal tersebut. Oleh karena itu
penulis tertarik untuk mengambil judul “Dinamika Keterlibatan Perempuan
Dalam Pemerintahan pada era Reformasi”.Selanjurtnya dapat dirumuskan suatu
permasalahan yakni : Pertama, jaminan hokum terhadap keterlibatan perempuan
dalam pemerintahan pada era reformasi. Kedua, solusi yang dapat diberikan
berkaitan dengan keterlibatan perempuan dalam pemerintahan pada era reformasi