ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN BEBASTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 1206/PID.B/2015/PN.SBY)
Abstract
Terdakwa H. Zahroni Bin Abdul Hamid (Alm) yaitu Saudara Ipar dengan
Irma Sidharta. Penangkapan Terdakwa berawal pada waktu saksi korban menyalam
Terdakwa lalu Terdakwa menarik saksi korban, akan tetapi saksi korban melakukan
perlawanan, sehingga Terdakwa tidak berhasil memeluk saksi korban; Bahwa
maksud Terdakwa menarik saksi korban adalah untuk menciumnya dan Terdakwa
dengan tegas mengutarakan maksudnya tersebut dengan mengatakan kepada saksi
korban ayolah Dik cium sekali saja, karena alat kelaminku sudah tegang. Bahwa pada
waktu ditarik dengan mengucapkan kata-kata minta untuk mencium tersebut spontan
saksi korban melakukan perlawanan sehingga Terdakwa tidak berhasil melakukan
kehendaknya untuk mencium saksi korban.
Rumusan masalah dari skripsi ini adalah apakah pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan
dan apakah perbuatan terdakwa yang terbukti di persidangan merupakan tindak
pidana menurut hukum pidana di Indonesia.