TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERMOHONAN PEMBATALAN KAWIN LARI SECARA PAKSA (Perkara No. 62.K. / AG / 1985)
Abstract
Perkawinan adalah bentuk ibadah yang merupakan penghambaan kepada Allah SWT, karena itu perkawinan termasuk perbuatan sakral dan suci disamping mempunyai fungsi untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak kelestarian norma agama dan sosial kemasyarakatan yang senantiasa dijunjung tinggi oleh masyarakat kita.
Selain itu perkawinan dapat dilangsungkan apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan di dalam peraturan agama dan perundangan yang berlaku Berdasarkan uraian di atas, maka penyusun tertarik untuk membahas hal ini dalam bentuk skripsi dengan judul : "TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERMOHONAN PEMBATALAN KAWIN LARI SECARA PAKSA" perkara No. 62.K. / AG / 1985. Dalam skripsi ini ada beberapa permasalahan yang diangkat yaitu :
1. Apa alasan penggugat dalam mengajukan pembatalan permohonan perkawinan pada perkara No. 291 / 1983 pa. Mtr?
3. Bagaimanakah dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutuskan kasus kawin lari secara paksa pada perkara No. 62.K / AG / 1985 ?
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai upaya untuk mengetahui pemecahan kasus kawin lari secara paksa yang dalam hukum adat masih diakui sebagai dasar dari permohonan pembatalan perkawinan dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan kasus kawin lari pada perkara perdata No. 62.K. / AG / 1985. Selain itu sebagai sarana penerapan ilmu pengetahuan khususnya disiplin ilmu hukum yang didapat selama kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jember dengan praktek yang terjadi dalam kehidupan di masyarakat.
Metode penulisan yang penyusun gunakan adalah berupa pendekatan masalah secara yuridis formatif, pengumpulan data melalui studi literatur dan dokumentasi, penganalisaan data melalui analisa kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduksi. Sumber data dalam penyusunan skripsi ini adalah sumber data berupa yang meliputi peraturan perundangan-undangan, pendapat para sarjana, buku-buku literatur dan lain sebagainya.
Berdasarkan uraian-uraian pada bab-bab dalam skripsi ini, maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan bahwa alasan penggugat dalam mengajukan gugatan pembatalan perkawinan dalam kasus perkara No. 291 / 1983 adalah karena adanya paksaan atau tanpa persetujuan kedua calon mempelai serta diselenggarakan oleh wali nikah yang tidak berhak. Sedangkan pertimbangan mahkamah agung dalam memutuskan kasus ini karena putusan judex factie tidak didasarkan atas pertimbangan yang seksama dimana surat keterangan wali tidak terbukti dibuat atau ditandatangani atas dasar paksaan, usia Terbanding II/ Turut termohon kasasi belum mencapai umur 21 tahun tetapi dianggap tidak bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1974.
Terakhir sebagai suatu saran sebagai penegak hukum dalam hal ini yang berkaitan langsung dengan proses legitimasi suatu perkawinan, hendaknya berhati-hati, lebih teliti dan tegas dalam melihat sejauh mana syarat-syarat dan rukun suatu perkawinan telah dipenuhi oleh kedua calon mempelai sebelum melangsungkan perkawinan. Selain itu para pihak atau kuasa hukumnya yang akan mengajukan gugatan hendaknya mempelajari pengetahuan perkaranya terlebih dahulu agar tidak menyimpang dari Aturan Hukum. Acara yang berlaku agar memperoleh hasil sesuai yang diharapkan
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]