| dc.description.abstract | Perkawinan adalah bentuk ibadah yang merupakan penghambaan kepada Allah SWT, karena itu perkawinan termasuk perbuatan sakral dan suci disamping mempunyai fungsi untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak kelestarian norma agama dan sosial kemasyarakatan yang senantiasa dijunjung tinggi oleh masyarakat kita.
Selain itu perkawinan dapat dilangsungkan apabila  memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan di dalam peraturan agama dan perundangan yang berlaku Berdasarkan uraian di  atas,  maka penyusun tertarik untuk  membahas hal ini dalam bentuk skripsi dengan judul  :   "TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERMOHONAN PEMBATALAN KAWIN LARI SECARA PAKSA"  perkara No. 62.K. / AG / 1985. Dalam skripsi ini ada beberapa permasalahan yang diangkat yaitu :
1. Apa alasan penggugat dalam mengajukan pembatalan  permohonan perkawinan pada perkara No. 291 / 1983 pa.  Mtr?
3. Bagaimanakah dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutuskan kasus kawin lari secara paksa pada perkara No.  62.K / AG / 1985 ?
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai upaya untuk mengetahui pemecahan kasus kawin lari secara paksa yang  dalam hukum adat masih diakui sebagai dasar dari permohonan pembatalan perkawinan dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan kasus kawin lari pada perkara perdata  No. 62.K. / AG / 1985. Selain itu sebagai sarana penerapan ilmu pengetahuan khususnya disiplin ilmu hukum yang  didapat selama kuliah di Fakultas Hukum Universitas  Jember dengan praktek yang terjadi dalam kehidupan di masyarakat.
Metode penulisan yang penyusun gunakan adalah berupa pendekatan masalah secara yuridis formatif, pengumpulan data melalui  studi literatur dan dokumentasi,  penganalisaan data melalui analisa kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduksi.  Sumber data dalam penyusunan skripsi ini  adalah sumber data berupa yang meliputi peraturan  perundangan-undangan, pendapat para sarjana, buku-buku literatur dan lain sebagainya.
Berdasarkan uraian-uraian pada bab-bab dalam skripsi ini, maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan bahwa  alasan penggugat dalam mengajukan gugatan  pembatalan perkawinan dalam kasus perkara No. 291 / 1983 adalah karena adanya paksaan atau tanpa persetujuan kedua  calon  mempelai serta diselenggarakan oleh wali nikah yang tidak  berhak. Sedangkan pertimbangan mahkamah agung dalam   memutuskan kasus ini karena putusan judex factie tidak  didasarkan atas pertimbangan yang  seksama  dimana surat  keterangan wali tidak terbukti dibuat atau ditandatangani    atas dasar paksaan, usia Terbanding II/  Turut termohon  kasasi belum mencapai umur 21 tahun tetapi dianggap tidak bertentangan dengan UU No. 1  Tahun 1974.
Terakhir sebagai suatu saran sebagai penegak hukum dalam hal ini yang berkaitan langsung dengan proses legitimasi suatu perkawinan, hendaknya berhati-hati, lebih teliti dan tegas dalam melihat sejauh mana syarat-syarat dan rukun suatu perkawinan telah dipenuhi oleh kedua calon mempelai sebelum melangsungkan perkawinan. Selain itu para pihak atau kuasa hukumnya yang akan mengajukan gugatan hendaknya mempelajari pengetahuan perkaranya terlebih dahulu agar tidak menyimpang dari Aturan Hukum. Acara yang berlaku agar memperoleh hasil sesuai yang diharapkan | en_US |