TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG TERHADAP JUMLAH HUTANG YANG DIJAMINNYA DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK (Kajian Putusan MA NO. 2536.K/Pdt/1988)
Abstract
HENDAKNYA LUAS TANGGUNG JAWAB ATAU KEWAJIBAN PENANGGUNG TIDAK BOLEH MELEBIHI HUTANG DARI DEBITUR SEBENARNYA DAN PADA PELAKSANAAN TAMBAHAN KREDIT YANG DIJAMIN OLEH PENANGGUNG, MAKA HARUSLAH DENGAN SEPENGETAHUAN DAN PERSETUJUAN PENANGGUNG HUTANG YANG BERSANGKUTAN, SEHINGGA BESARNYA KEWAJIBAN PENANGGUNG DAPAT DIKETAHUI SECARA PASTI, MESKIPUN PENANGGUNG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP HUTANG YANG TERJADI TANPA SEPENGETAHUAN PENANGGUNG HUTANG HENDAKNYA PERJANJIAN PENANGGUNGAN YANG DIBUAT HARUS BERDASARKAN PADA ITIKAD BAIK.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]