Show simple item record

dc.contributor.advisorTERUNA, Hj. SAADIAH
dc.contributor.advisorPIUS, KOPONG PARON
dc.contributor.authorZAMAN, ERY ANURUS
dc.date.accessioned2015-12-31T01:17:18Z
dc.date.available2015-12-31T01:17:18Z
dc.date.issued2015-12-31
dc.identifier.nimC10095061
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/69415
dc.description.abstractHENDAKNYA LUAS TANGGUNG JAWAB ATAU KEWAJIBAN PENANGGUNG TIDAK BOLEH MELEBIHI HUTANG DARI DEBITUR SEBENARNYA DAN PADA PELAKSANAAN TAMBAHAN KREDIT YANG DIJAMIN OLEH PENANGGUNG, MAKA HARUSLAH DENGAN SEPENGETAHUAN DAN PERSETUJUAN PENANGGUNG HUTANG YANG BERSANGKUTAN, SEHINGGA BESARNYA KEWAJIBAN PENANGGUNG DAPAT DIKETAHUI SECARA PASTI, MESKIPUN PENANGGUNG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP HUTANG YANG TERJADI TANPA SEPENGETAHUAN PENANGGUNG HUTANG HENDAKNYA PERJANJIAN PENANGGUNGAN YANG DIBUAT HARUS BERDASARKAN PADA ITIKAD BAIK.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENANGGUNG TERHADAP JEMLAH HUTANG YANG DI JAMINNYA DALAM PERJANJIAN KREDIT BANKen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PENANGGUNG TERHADAP JUMLAH HUTANG YANG DIJAMINNYA DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK (Kajian Putusan MA NO. 2536.K/Pdt/1988)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record