LELANG BENDA JAMINAN OLEH KREDITUR AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 353/ PDT-SUS/BPSK/2014)
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, benda jaminan
yang tidak terikat hak tanggungan pada dasarnya masih dapat dijadikan sebagai
jaminan dalam suatu perjanjian hutang piutang maupun jaminan kredit. Namun
demikian, dalam pelaksanannya apabila terjadi wanprestasi eksekusi terhadap
benda jaminan tersebut sulit dilakukan karena harus menempuh jalur litigasi atau
gugatan pengadilan yang memakan proses lama dan merugikan kreditur pada
akhirnya. Sehingga dengan demikian hendaknya objek jaminan harus terikat
dengan lembaga jaminan untuk memberikan kekuatan sita eksekutorial yang kuat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 353/Pdt-Sus/BPSK/2014 bahwa
perjanjian hutang piutang yang dibuat oleh pihak tergugat dan penggugat adalah
sah berdasarkan hukum karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam KUH Perdata. Demikian halnya dengan perbuatan wanprestasi yang
dilakukan dalam hal ini dilakukan oleh pihak kreditur terlambat memenuhi
kewajibannya untuk membayar hutang sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Namun demikian, Pengadilan Negeri Brebes dalam hal ini yang memutus perkara
tersebut melebihi batas wewenangnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]