Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorADONARA, Firman Floranta
dc.contributor.authorPUTRA, Gagat Restu Mahendra
dc.date.accessioned2015-12-17T08:49:17Z
dc.date.available2015-12-17T08:49:17Z
dc.date.issued2015-12-17
dc.identifier.nim100710101064
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67775
dc.description.abstractBerdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, benda jaminan yang tidak terikat hak tanggungan pada dasarnya masih dapat dijadikan sebagai jaminan dalam suatu perjanjian hutang piutang maupun jaminan kredit. Namun demikian, dalam pelaksanannya apabila terjadi wanprestasi eksekusi terhadap benda jaminan tersebut sulit dilakukan karena harus menempuh jalur litigasi atau gugatan pengadilan yang memakan proses lama dan merugikan kreditur pada akhirnya. Sehingga dengan demikian hendaknya objek jaminan harus terikat dengan lembaga jaminan untuk memberikan kekuatan sita eksekutorial yang kuat. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 353/Pdt-Sus/BPSK/2014 bahwa perjanjian hutang piutang yang dibuat oleh pihak tergugat dan penggugat adalah sah berdasarkan hukum karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUH Perdata. Demikian halnya dengan perbuatan wanprestasi yang dilakukan dalam hal ini dilakukan oleh pihak kreditur terlambat memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang sebagaimana yang telah diperjanjikan. Namun demikian, Pengadilan Negeri Brebes dalam hal ini yang memutus perkara tersebut melebihi batas wewenangnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectLELANG BENDAen_US
dc.subjectDEBITUR WANPRESTASIen_US
dc.titleLELANG BENDA JAMINAN OLEH KREDITUR AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 353/ PDT-SUS/BPSK/2014)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record