Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Sistem Pembayaran Non Tunai Dengan Menggunakan Uang Elektronik (E-Money)
Abstract
Keabsahan uang
elektronik dalam sistem pembayaran Indonesia serta uapaya otoritas jasa
keuangan dalam memberikan perlindungan huku serta mengawasi berjalannya
sistem pembayaran non tunai menggunakan uang elektronik di Indonesia.Uang
elektronik adalah suatu sistem pembayaran nontunai yang baru maka banyak
orang yang belum tau dan tentunya mempertanyakan keabsahannya sebagai alat
pembayaran yang diakui dan sah secara hukum untuk dipergunakan di Indonesia.
Alat pembayaran nontunai berupa uang elektronik adalah alat pembayaran yang
sah menurut hukum, terbukti telah adanya peraturan-peraturan yang mengatur
tentang uang elektronik diantaranya Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik dan diperkuat lagi dengan Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tahun 20014 Tentang Penyelenggaraan Uang
elektronik.Terkait dengan uang elektronik yag merupakan alat pembayaran baru
dan berbeda dengan alat pembayaran non tunai lainnya maka perlu adanya suatu
pengawasan serta perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna uang
elektronik untuk menjamin keamanan serta kenyamanan pengguna uang
elektronik. Terkait dengan itu Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas
keuangan di Indonesia mempunyai kewajiban untuk mengawasi dan memberi
perlindungan kepada pengguna jasa keuangan di Indonesia.Bentuk perlindungan
hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap nasabah pengguna uang elektronik
ini diwujudkan dalam Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan
Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Terkait dengan pengawasan terhadap
berjalannya sistem pembayaran uang elektronik ini dilakukan oleh Otoritas Jasa
Keuangan juga diwujudkan dalam Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan khususnya pada pasal 53 ayat (1).
Tidak hanya pihak Otorita Jasa Keuangan saja yang memberikan suatu
perlindungan hukum kepada pengguna uang elektronik dari pihak perbankan
sendiri khususnya Bank Indonesia sebagai bank sentral juga memberikan
pengawasan dan perlindungan hukum yang di tuangkan dalam Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 16/11/DKSP tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]