Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.authorROHMADINA, Dian
dc.date.accessioned2015-12-17T07:50:36Z
dc.date.available2015-12-17T07:50:36Z
dc.date.issued2015-12-17
dc.identifier.nim110710101053
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67752
dc.description.abstractKeabsahan uang elektronik dalam sistem pembayaran Indonesia serta uapaya otoritas jasa keuangan dalam memberikan perlindungan huku serta mengawasi berjalannya sistem pembayaran non tunai menggunakan uang elektronik di Indonesia.Uang elektronik adalah suatu sistem pembayaran nontunai yang baru maka banyak orang yang belum tau dan tentunya mempertanyakan keabsahannya sebagai alat pembayaran yang diakui dan sah secara hukum untuk dipergunakan di Indonesia. Alat pembayaran nontunai berupa uang elektronik adalah alat pembayaran yang sah menurut hukum, terbukti telah adanya peraturan-peraturan yang mengatur tentang uang elektronik diantaranya Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik dan diperkuat lagi dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tahun 20014 Tentang Penyelenggaraan Uang elektronik.Terkait dengan uang elektronik yag merupakan alat pembayaran baru dan berbeda dengan alat pembayaran non tunai lainnya maka perlu adanya suatu pengawasan serta perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna uang elektronik untuk menjamin keamanan serta kenyamanan pengguna uang elektronik. Terkait dengan itu Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas keuangan di Indonesia mempunyai kewajiban untuk mengawasi dan memberi perlindungan kepada pengguna jasa keuangan di Indonesia.Bentuk perlindungan hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap nasabah pengguna uang elektronik ini diwujudkan dalam Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Terkait dengan pengawasan terhadap berjalannya sistem pembayaran uang elektronik ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan juga diwujudkan dalam Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan khususnya pada pasal 53 ayat (1). Tidak hanya pihak Otorita Jasa Keuangan saja yang memberikan suatu perlindungan hukum kepada pengguna uang elektronik dari pihak perbankan sendiri khususnya Bank Indonesia sebagai bank sentral juga memberikan pengawasan dan perlindungan hukum yang di tuangkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectE-MONEYen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DENGAN MENGGUNAKAN UANG ELEKTRONIK (E-MONEY)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record