Show simple item record

dc.contributor.advisorAzhari, Abdul Kholiq
dc.contributor.advisorPramono, Rudy Eko
dc.contributor.authorDewi, Luthfi Setyarini Eka
dc.date.accessioned2015-12-07T07:43:30Z
dc.date.available2015-12-07T07:43:30Z
dc.date.issued2015-12-07
dc.identifier.nim110903101045
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66931
dc.description.abstractPajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) secara langsung dan dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Selain itu pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat dominan, salah satunya adalah Retribusi pasar. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan selama 1 bulan di UPT. Dinas Pasar Kabupaten Jember dengan tujuan untuk menambah wawasan dan pengalaman kerja khususnya dibidang perpajakan. Alasan penulis melakukan Praktek Kerja Nyata (PKN) di Dinas Pasar Kabupaten Jember karena Dinas Pasar Kabupaten Jember merupakan instansi pemerintah yang bergerak dibidang perpajakan khususnya retribusi pasar. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) meliputi: 1) Membantu tugas bagian retribusiyang ada di kantor; 2) Mempelajari materi dan Undang-undang yang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya Retribusi mungutan ,Penyetoran dan Pelaporan retribusi harian pasar di Kabupaten Jember. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Sistem pemungutan Retribusi Pasar menggunakan Official Assesment System yang merupakan suatu sistem pemungutan ix yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya retribusi yang terutang. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum Bab VIII Bagian keempat Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pasal 69 yaitu Struktur dan besarnya tarif untuk pasar umum ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII Peraturan Daerah ini, sedangkan untuk pasar hewan ditetapkan bahwa setiap transaksi jual beli ternak di areal pasar hewan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5 % (satu koma lima per seratus) dari nilai transaksi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN RETRIBUSI HARIAN PASAR UMUMen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN RETRIBUSI HARIAN PASAR UMUM PADA UNIT PASAR BANGSALSARI DINAS PASAR KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record