Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh Perempuan Yang Bekerja pada Malam Hari Di Perseroan Teratas Perkebunan Nusantara X Unit Industri Bobbin, Jember
Abstract
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat di Indonesia membuka
peluang kerja yang besar untuk pekerja/buruh laki-laki maupun perempuan. Hal
ini yang menyebabkan banyaknya pekerja/buruh perempuan ikut mencari nafkah
demi memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri maupun keluarga/rumah tangganya.
Sebagian besar perlindungan hukum ketenagakerjaan di Indonesia dipayungi oleh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Pada skripsi ini penulis mengangkat judul PERLINDUNGAN
HUKUM PEKERJA/BURUH PEREMPUAN YANG BEKERJA PADA
MALAM HARI DI PERSEROAN TERBATAS PERKEBUNAN NUSANTARA
X UNIT INDUSTRI BOBBIN,JEMBER. Menurut penulis perlindungan hukum
bagi pekerja/buruh perempuan yang bekerja pada malam hari di Pabrik Bobbin ini
menarik untuk dicermati, baik dari sudut mekanisme dan bentuk perjanjian kerja
serta perlindungan hukum yang diperoleh pekerja menurut peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai
perlindungan hukum bagi pekerja/buruh perempuan yang bekerja pada malam hari
di PTPN X Unit Industri Bobbin, apakah telah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan-peraturan lain
yang sama mengatur seputar ketenagakerjaan, kemudian mengenai kendalakendala
yang dihadapi pekerja maupun pengusaha dalam perlindungan hukum
pekerja/buruh tersebut, serta bagaimana solusi hukumnya dalam mengatasi
kendala-kendala yang terjadi tersebut. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah
untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum buruh perempuan yang
bekerja pada malam hari di PTPN X Unit Industri Bobbin ditinjau dari Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003, untuk menganalisis kendala-kendala yang muncul
terhadap perlindungan hukum pekerja/buruh perempuan tersebut serta mencari
solusi hukum untuk mengatasinya.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti tentang
xiii
kesesuaian perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut perundangan/peraturan lainnya yang
terkait dalam kehidupan sosial secara empiris. Pendekatan masalah yang
digunakan dalam penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan normatif
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan
penggunaan data hukum yang dipergunakan untuk memecahkan suatu
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan berupa data hukum primer yaitu
data dari hasil penelitian lapangan, ditunjang dengan data hukum sekunder yaitu
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum
terhadap pekerja/buruh perempuan yang bekerja pada malam hari, dan data non
hukum yang bersifat mendukung dari data hukum primer dan di analisis secara
ilmiah. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa hubungan kerja anatara
pengusaha PTPN X Unit Industri Bobbin dengan pekerja/buruh perempuan
dilandasi oleh perjanjian kerja. Dalam penelitian yang dilakukan sebagian besar
klausula-klausula tentang hak pekerja/buruh perempuan telah dipenuhi oleh pihak
pengusaha. Implementasi hak-hak buruh perempuan yang bekerja pada malam
hari di PTPN X Unit Industri Bobbin telah mewakili apa yang terdapat dalam
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun
Keputusan Menteri Ketenagakerja dan Transmigrasi Nomor 224 tahun 2003.
Tingkat keamanan dan kesusilaan para pekerja/buruh perempuan disana sudah
terealisasi dengan baik. Pekerja/buruh perempuan yang bekerja pada malam hari
juga mendapatkan haknya untuk diberikan makanan dan minuman bergizi serta
mendapat fasilitas antar jemput dari pihak pengusaha PTPN X Unit Industri
Bobbin.
Dari pelitian yang dilakukan kendala-kendala terhadap perlindungan
hukum di PTPN X Unit Industri Bobbin terjadi karena para pihak kurang
menyadari arti hak dan kewajiban masing-masing. Para pekerja sebagian besar
mengerti tentang hak mereka sebagai pekerja/buruh perempuan, tetapi ada
beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh pengusaha namun mereka cenderung lebih
menuntut pelaksanaan kewajiban dari dirinya sendiri. Kendala-kendala yang
terjadi di PTPN X Unit Industri Bobbin sebenarnya merupakan kendala-kendala
xiv
yang dapat di cegah dan diperbaiki oleh masing-masing pihak yang bersangkutan.
Saran dalam skripsi ini adalah perlindungan kerja pekerja/buruh perempuan yang
bekerja pada malam hari harus diutamakan, sesuai dengan peraturan perundanganundangan
yang berlaku. Serikat pekerja juga harus bertanggung jawab optimal
terhadap pembelaan hak-hak pekerja/buruh apalagi ketika terjadi perselisihan
guna membantu memberikan pembelaan terhadap para pekerja/buruh.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]