Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen pada Maskapai Penerbangan Yang Pailit
Abstract
Sejak dua dasawarsa terakhir ini, perhatian dunia terhadap masalah
perlindungan konsumen semakin meningkat. Setiap orang, pada suatu waktu,
dalam posisi tunggal/sendiri maupun berkelompo kbersama orang lain, dalam
keadaan apapun pasti menjadi konsumen untuk suatu produk barang atau jasa
tertentu. Keadaan yang universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya
berbagai kelemahan pada konsumen sehingga konsumen tidak mempunyai
kedudukan yang “aman”. Mengingat lemahnya kedudukan konsumen pada
umumnya dibandingkan dengan kedudukan produsen yang relative lebih kuat
dalam banyak hal, maka pembahasan perlindungan konsumen akan selalu terasa
actual dan selalu penting untuk dikaji.
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun
1999 menjelaskan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan konsumen.
Perlunya Undang-undang perlindungan konsumen tidak lain karena lemahnya
posisi konsumen dibandingkan posisi produsen.
Fakta yang terjadi saat ini, banyak sekali permasalahan yang timbul
mengenai hak-hak konsumen yang terabaikan, salah satunya konsumen maskapai
penerbangan. Banyaknya perusahaan yang hadir dewasa ini tentu membawa
kebaikan bagi masyarakat sekitar ataupun suatu wilayah tertentu. Selain
memperluas lapangan pekerjaan, perusahaan tersebut juga dapat menawarkan
berbagai barang/jasa. Namun ada hal lain yang harus diwaspadai ketika ternyata
perusahaan tersebut memiliki hutang dan tidak dapat membayar hingga
dinyatakan pailit. Kepailitan dapat terjadi akibat suatu perusahaan dianggap tidak
dapat membayarkan sejumlah hutang – hutang perusahaan. Dalam kepailitan
sebuah maskapai penerbangan akan menimbulkan kerugian terhadap konsumen
atas tiket yang sudah di beli sebelum putusan pailit tersebut diumumkan.
Berdasarkan pada hal tersebut maka dipandang perlu mengetahui tanggung jawab
pengangkut terhadap kerugian konsumen atas tiket yang sudah dibeli sehubungan
dengan terjadinya kepailitan maskapai penerbangan.
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa implikasi hokum
suatu perusahaan penerbangan yang di nyatakan pailit terkait dengan
tanggungjawab kepada pihak ketiga ?. (2) Bagaimana perlindungan hokum
terhadap konsumen penerbangan yang tidak terpenuhi haknya karena perusahaan
dinyatakan pailit ?. (3) Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen
atas kerugian yang di alami akibat perusahaan penerbangan atau maskapai
penerbangan mengalami pailit ?. Metode penelitian dalam skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalah yang diangkat,
dibahas, dan diuraikan dalam skripsi ini dilakukan dengan menggunakan kaidahkaidah
atau norma-norma dalam hukum positif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa konsumen
dijadikan sebagai kreditor konkuren, yaitu kreditor yang paling akhir pemenuhan
piutangnya berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikarenakan hak-hak dan
kedudukan konsumen tidak diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No. 1 Tahun 2009 Tentang
Penerbangan. Karena hak-hak konsumen terabaikan dalam perkara kepailitan
perusahaan penerbangan maka perlu adanya alternatif perumusan peraturan
kepailitan perusahaan penerbangan agar dapat lebih menjamin perlindungan
konsumennya.Upaya hukum yang dapat ditempuh pihak konsumen yang
dirugikan oleh konsumen terdapat dalam Pasal 23 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, pelaku usaha dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa
konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Saran yang diberikan adalah Bagi pemerintah, khususnya pembuat
peraturan perundang-undangan diharapkan kedepannya dapat melakukan
perubahan peraturan perundang-undangan yaitu dibidang perlindungan konsumen.
Bagi industri penerbangan udara, perlu adanya campur tangan pemerintah dalam
hal regulasi struktur keuangan perusahaan, selain itu maskapai penerbangan juga
sebaiknya menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan
dan pembatalan penerbangan.Bagi para konsumen maskapai penerbangan agar
lebih berhati-hati dalam memilih maskapai yang akan digunakan, tidak hanya
terpengaruh oleh murahnya tarif tiket namun juga harus melihat aspek lainnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]