Show simple item record

dc.contributor.advisorSETYAWAN, FENDI
dc.contributor.advisorHARIYANI, ISWI
dc.contributor.authorPERMATASARI, ELSYA DWI
dc.date.accessioned2015-11-28T04:11:14Z
dc.date.available2015-11-28T04:11:14Z
dc.date.issued2015-11-28
dc.identifier.nim100710101052
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64951
dc.description.abstractSejak dua dasawarsa terakhir ini, perhatian dunia terhadap masalah perlindungan konsumen semakin meningkat. Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal/sendiri maupun berkelompo kbersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan yang universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya berbagai kelemahan pada konsumen sehingga konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”. Mengingat lemahnya kedudukan konsumen pada umumnya dibandingkan dengan kedudukan produsen yang relative lebih kuat dalam banyak hal, maka pembahasan perlindungan konsumen akan selalu terasa actual dan selalu penting untuk dikaji. Pasal 1 angka 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 menjelaskan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan konsumen. Perlunya Undang-undang perlindungan konsumen tidak lain karena lemahnya posisi konsumen dibandingkan posisi produsen. Fakta yang terjadi saat ini, banyak sekali permasalahan yang timbul mengenai hak-hak konsumen yang terabaikan, salah satunya konsumen maskapai penerbangan. Banyaknya perusahaan yang hadir dewasa ini tentu membawa kebaikan bagi masyarakat sekitar ataupun suatu wilayah tertentu. Selain memperluas lapangan pekerjaan, perusahaan tersebut juga dapat menawarkan berbagai barang/jasa. Namun ada hal lain yang harus diwaspadai ketika ternyata perusahaan tersebut memiliki hutang dan tidak dapat membayar hingga dinyatakan pailit. Kepailitan dapat terjadi akibat suatu perusahaan dianggap tidak dapat membayarkan sejumlah hutang – hutang perusahaan. Dalam kepailitan sebuah maskapai penerbangan akan menimbulkan kerugian terhadap konsumen atas tiket yang sudah di beli sebelum putusan pailit tersebut diumumkan. Berdasarkan pada hal tersebut maka dipandang perlu mengetahui tanggung jawab pengangkut terhadap kerugian konsumen atas tiket yang sudah dibeli sehubungan dengan terjadinya kepailitan maskapai penerbangan. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa implikasi hokum suatu perusahaan penerbangan yang di nyatakan pailit terkait dengan tanggungjawab kepada pihak ketiga ?. (2) Bagaimana perlindungan hokum terhadap konsumen penerbangan yang tidak terpenuhi haknya karena perusahaan dinyatakan pailit ?. (3) Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen atas kerugian yang di alami akibat perusahaan penerbangan atau maskapai penerbangan mengalami pailit ?. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalah yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam skripsi ini dilakukan dengan menggunakan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa konsumen dijadikan sebagai kreditor konkuren, yaitu kreditor yang paling akhir pemenuhan piutangnya berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikarenakan hak-hak dan kedudukan konsumen tidak diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Karena hak-hak konsumen terabaikan dalam perkara kepailitan perusahaan penerbangan maka perlu adanya alternatif perumusan peraturan kepailitan perusahaan penerbangan agar dapat lebih menjamin perlindungan konsumennya.Upaya hukum yang dapat ditempuh pihak konsumen yang dirugikan oleh konsumen terdapat dalam Pasal 23 Undang-undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen. Saran yang diberikan adalah Bagi pemerintah, khususnya pembuat peraturan perundang-undangan diharapkan kedepannya dapat melakukan perubahan peraturan perundang-undangan yaitu dibidang perlindungan konsumen. Bagi industri penerbangan udara, perlu adanya campur tangan pemerintah dalam hal regulasi struktur keuangan perusahaan, selain itu maskapai penerbangan juga sebaiknya menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan.Bagi para konsumen maskapai penerbangan agar lebih berhati-hati dalam memilih maskapai yang akan digunakan, tidak hanya terpengaruh oleh murahnya tarif tiket namun juga harus melihat aspek lainnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectKONSUMENen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA MASKAPAI PENERBANGAN YANG PAILITen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record