PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA
Abstract
Hak asasi manusia dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Termasuk dalam hal ini kedudukan seorang anak yang juga mempunyai hak-hak sebagaimana di atur dalam prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) baik secara nasional maupun internasional yakni mendapatkan perlindungan atas hak-haknya apabila seorang anak terjerat dengan masalah-masalah hukum. Berkaitan dengan posisi anak sebagai pelaku tindak pidana juga seyogyanya mendapatkan perlindungan atas hak-haknya sebelum anak tersebut menjalani proses persidangan, selama menjalani proses persidangan dan setelah setelah menjalani proses persidangan karena seorang anak dalam pelaksanaan proses peradilan ternyata masih sering mengalami perlakuan yang tidak seharusnya diterima oleh seorang anak. Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah secara umum dan aparat penegak hukum secara khusus.
Collections
- Fakultas Hukum [157]