PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
Abstract
Kriminalisasi tindak pidana pencucian uang merupakan paradigma baru dalam mencegah dan memberantas tindak pidana asal, karena objek dari tindak pidana pencucian uang adalah uang ilegal (derty money) yang dihasilkan dari tindak pidana asal. Tujuan dari tindak pidana pencucian uang tidak akan terwujud jika tidak didukung oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang berkometmen untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang . karena prinsip mengenali pengguna jasa merupakan instrumen awal dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.
Collections
- Fakultas Hukum [157]