Analisis Yuridis Perjanjian Jual Beli Kertas Sudi (Putusan Mahkamah Agung Nomor 2745 K/Pdt/2010)
View/ Open
Date
2013Author
Sujadmiko, Kartika Dwi
Yasa, Wayan I
Floranta, Firman A
Metadata
Show full item recordAbstract
Jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Adakalanya dalam perjanjian jual beli terjadi permasalahan hukum, sehingga harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Sebagaimana contoh kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2745 K/Pdt/2010 dengan penggugat Martini binti Rakiyan melawan Oei Siok Twan. Permasalahan dalam perjanjian jual beli kertas sudi antara penggugat dan tergugat sebenarnya masuk dalam ranah hukum perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum bukan merupakan permasalahan pidana, sehingga penahanan terhadap penggugat adalah sangat merugikan kepentingannya.
Collections
- SRA-Law [296]