TINJAUAN HUKUM TERHADAP PRIVATISASI PERUSAHAAN NEGARA (BUMN) YANG DIMILIKI OLEH MODAL ASING DITINJAU DARI AMANAT PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
View/ Open
Date
2013Author
Andrianto, Riski
Setyawan, Fendi
Adonara Floranta, Firman
Metadata
Show full item recordAbstract
Privatisasi BUMN kepada pihak Modal Asing dinilai “Menggadaikan” nasionalisme Indonesia. Perusahaan Negara (BUMN) tidak lain adalah pihak yang diberikan wewenang khusus untuk mengelola sumber daya vital yang memegang hajat hidup orang banyak. Dilihat dari sudut pandang Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tampak bahwa sebenarnya privatisasi BUMN kepada pihak asing kontradiktif dengan jiwa pasal ini. Pihak Modal Asing yang bersangkutan bertindak atas nama swasta yang tentu saja bertindak dengan didorong oleh maksud dan motif hanya untuk mencari keuntungan yang maksimal. Sehingga, BUMN yang diprivatisasi kepada pihak asing hanya akan menjadi keuntungan bagi pihak Modal Asing, sehingga dapat dikatakan manfaatnya akan berpindah kepada pihak Modal Asing, bukannya ke rakyat Indonesia.
Collections
- SRA-Law [296]