Show simple item record

dc.contributor.authorAndrianto, Riski
dc.contributor.authorSetyawan, Fendi
dc.contributor.authorAdonara Floranta, Firman
dc.date.accessioned2014-09-08T07:40:23Z
dc.date.available2014-09-08T07:40:23Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59196
dc.description.abstractPrivatisasi BUMN kepada pihak Modal Asing dinilai “Menggadaikan” nasionalisme Indonesia. Perusahaan Negara (BUMN) tidak lain adalah pihak yang diberikan wewenang khusus untuk mengelola sumber daya vital yang memegang hajat hidup orang banyak. Dilihat dari sudut pandang Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tampak bahwa sebenarnya privatisasi BUMN kepada pihak asing kontradiktif dengan jiwa pasal ini. Pihak Modal Asing yang bersangkutan bertindak atas nama swasta yang tentu saja bertindak dengan didorong oleh maksud dan motif hanya untuk mencari keuntungan yang maksimal. Sehingga, BUMN yang diprivatisasi kepada pihak asing hanya akan menjadi keuntungan bagi pihak Modal Asing, sehingga dapat dikatakan manfaatnya akan berpindah kepada pihak Modal Asing, bukannya ke rakyat Indonesia.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectPrivatisasien_US
dc.subjectPerusahaan Negara (BUMN)en_US
dc.subjectModal Asingen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM TERHADAP PRIVATISASI PERUSAHAAN NEGARA (BUMN) YANG DIMILIKI OLEH MODAL ASING DITINJAU DARI AMANAT PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record