Kedudukan Anak Tiri Terhadap Harta Kekayaan Orang Tua Tirinya Menurut Hukum Waris Adat Jawa Di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember
View/ Open
Date
2013Author
Risty Deo Dahara, Rozhy
Rato, Dominikus
Sriono, Edy
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa : Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur hubungan pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Pada dasarnya, anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah. Adanya hubungan dengan orang tua sedarah tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Terkait dengan sistem kewarisan adat terdapat beberapa permasalahan yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan yaitu berkaitan dengan kedudukan anak tiri terhadap harta warisan orang tua tirinya jika ada saudara tiri atau tidak ada saudara tirinya menurut Hukum Waris Adat Jawa khususnya di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember.
Collections
- SRA-Law [296]