Analisis Yuridis Tindak Pidana Penelantaran Orang dalam Lingkup Rumah Tangga Oleh Perwira TNI (Putusan Mahkamah Agung Nomor 201/K/MIL/ 2012)
View/ Open
Date
2013Author
Laksmana, Setyo Budhi
Samsudi
Angel Fanggi, Rosalind
Metadata
Show full item recordAbstract
Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga pada kenyataannya terjadi sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Dalam hukum positif, penelantaran dalam rumah tangga dapat digolongkan sebagai tindakan kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) dan merupakan strafbaarfeit dengan pengertian perbuatan yang dilarang oleh peraturan hukum pidana dan tentu saja dikenakan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggarnya. Kasus yang menarik untuk dikaji berdasarkan uraian di atas yaitu kasus penelantaran orang lain dalam lingkup rumah tangga dengan terdakwa prajurit TNI,
sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 201/K/MIL/2012.
Collections
- SRA-Law [296]