Kajian Yuridis Terhadap Perkawinan Misyar Menurut Hukum Islam
View/ Open
Date
2013Author
Setyo Hutomo, Koko
Istiqomah, Liliek
Adiwibowo, Yusuf
Metadata
Show full item recordAbstract
Salah satu bentuk perkawinan yang ada dan mulai dikenal di masyarakat adalah istilah perkawinan misyar. Perkawinan misyar adalah sebuah bentuk perkawinan dimana wanita itu tidak menuntut hak yang sepatutnya diperoleh dalam perkawinan yaitu nafkah lahir. Wanita tersebut telah mencabut haknya terhadap laki-laki yang mau menikahinya dan wanita tersebut hanya menuntut nafkah batin saja. Perkawinan misyar ini biasanya
berlaku kepada wanita yang berkedudukan tinggi atau berharta yang banyak tetapi masih belum kawin karena belum ada laki-laki yang mau dekati wanita tersebut. Berdasarkan pengamatan penulis, laki-laki bukan tidak mau memperisteri wanita itu tetapi karena wanita itu lebih berharta dari laki-laki itu. Jadi, atas dasar faktor itu lakilaki
enggan untuk dekati wanita yang kaya.
Collections
- SRA-Law [296]