Show simple item record

dc.contributor.authorSetyo Hutomo, Koko
dc.contributor.authorIstiqomah, Liliek
dc.contributor.authorAdiwibowo, Yusuf
dc.date.accessioned2014-08-14T03:29:22Z
dc.date.available2014-08-14T03:29:22Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58864
dc.description.abstractSalah satu bentuk perkawinan yang ada dan mulai dikenal di masyarakat adalah istilah perkawinan misyar. Perkawinan misyar adalah sebuah bentuk perkawinan dimana wanita itu tidak menuntut hak yang sepatutnya diperoleh dalam perkawinan yaitu nafkah lahir. Wanita tersebut telah mencabut haknya terhadap laki-laki yang mau menikahinya dan wanita tersebut hanya menuntut nafkah batin saja. Perkawinan misyar ini biasanya berlaku kepada wanita yang berkedudukan tinggi atau berharta yang banyak tetapi masih belum kawin karena belum ada laki-laki yang mau dekati wanita tersebut. Berdasarkan pengamatan penulis, laki-laki bukan tidak mau memperisteri wanita itu tetapi karena wanita itu lebih berharta dari laki-laki itu. Jadi, atas dasar faktor itu lakilaki enggan untuk dekati wanita yang kaya.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectPerkawinan Misyaren_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleKajian Yuridis Terhadap Perkawinan Misyar Menurut Hukum Islamen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record