Kajian Yuridis Ditolaknya Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Mahkamah Konstitusi (Studi Putusan Nomor 81/Puu-X/2012)
View/ Open
Date
2014Author
Raharjo, Pambudi Luhur
Ekatjahjana, Widodo
Sutiyono, Rachmat Iwan
Metadata
Show full item recordAbstract
Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan atas perkara nomor 81/PUU-X/2012 perihal pengujian Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 50 ayat (3) yang menyebutkan, “Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan“. Sementara dalam pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 81/PUU-X/2012 ini, Pemohon mendalilkan bahwa terjadi dualisme dalam penanganan tindak pidana korupsi yang oleh Pemohon didalilkan adanya dualisme yang merugikan hak konstitusional advokat karena Pemohon menghadapi ketidakpastian dan ketidakadilan dalam penanganan perkara korupsi.
Collections
- SRA-Law [296]